Sentimen
Negatif (96%)
4 Jan 2023 : 19.00
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Pierre Togar Sitanggang

Pierre Togar Sitanggang

Weibinanto Halimdjati

Weibinanto Halimdjati

Terdakwa kasus migor minta waktu pertimbangkan vonis hakim

4 Jan 2023 : 19.00 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Terdakwa kasus migor minta waktu pertimbangkan vonis hakim

Lima terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau kasus minyak goreng, menyatakan, akan mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada perkara tersebut.

Kelima terdakwa dalam kasus ini yakni penasihat kebijakan/analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum kelima terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (4/1). Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan sebelum menerima atau menolak putusan majelis hakim.

Hal serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Adapun rentang waktu tujuh hari diberikan terhitung sejak vonis dijatuhkan hari ini.

"Kami pikir-pikir dulu untuk semua terdakwa," kata jaksa kepada Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono Adi.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa. Masing-masing terdakwa dijatuhi vonis berbeda-beda.

Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Kemudian, Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre Togar Sitanggang masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Sentimen: negatif (96.2%)