Sentimen
Negatif (99%)
4 Jan 2023 : 15.08
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Mahfud MD Soal Kisruh Perppu Cipta Kerja: Prosedur Sudah Selesai, Justru Ingin Mempermudah Pekerja

4 Jan 2023 : 22.08 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Soal Kisruh Perppu Cipta Kerja: Prosedur Sudah Selesai, Justru Ingin Mempermudah Pekerja

PIKIRAN RAKYAT – Menko Polhukam Mahfud MD menjawab kritikan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud menegaskan bahwa segala kritik diperbolehkan dengan catatan yang dipersoalkan adalah seputar isi Perppu Cipta Kerja, bukan prosedur pengesahannya.

Sebab, lanjut dia, tak ada yang keliru atau terlewat dalam proses pengesahan Perppu Cipta Kerja. Semuanya berjalan sudah selaras dengan aturan yang berlaku.

"Nah kalau isinya yang mau dipersoalkan silakan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai. Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden,” kata dia, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Masa Tahanan Akan Diperpanjang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beri Kesaksian Satu Sama Lain

Dia menegaskan, tak ada satu pun ahli hukum tata negara yang dapat membantah, Perppu dapat dikeluarkan berdasarkan alasan kegentingan lewat penilaian presiden saja.

Di kesempatan yang sama, Mahfud menekankan UU Cipta Kerja tidak menghimpun unsur koruptif satu pun.

Berbanding terbalik dari yang dituduhkan berbagai pihak, Mahfud menilai pemerintah hanya ingin memberikan kemudahan untuk investasi, terutama demi kesejahteraan pekerja.

"Jadi saudara Undang-Undang Ciptaker itu kita percepat karena itu sebenarnya ndak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi. Siapa coba (yang diuntungkan)? justru ingin mempermudah pekerja," ujar Mahfud.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Nilai Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Jika Bharada E Salah Pengertian Hajar Menjadi Tembak

Mahfud menilai kritik datang dari orang-orang yang hanya ingin berkomentar, tidak dibersamai dengan pemahaman terhadap putusan MK terkait UU Cipta Kerja serta isi aturan tersebut.

"Banyak yang pertama, tidak paham putusan MK itu seperti apa. Yang kedua, belum baca isinya sudah berkomentar sehingga saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, diskusikan saja," ucapnya.

Mahfud lebih lanjut menguraikan, MK sebelumnya memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat alias meminta perbaikan soal omnibus masuk sistem tata hukum di Indonesia.

Dengan kata lain, menurut dia MK tidak pernah membatalkan materi UU Ciptaker melainkan sekadar meminta perbaikan.

Baca Juga: Sinopsis Brick Mansion: Paul Walker Terlibat Pertarungan dengan Gembong Narkoba

"Materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. Coba saya mau tanya apa pernah materi UU Ciptaker dibatalkan? Nggak. Itu prosedurnya, prosedurnya harus diulang bahwa harus ada ketentuan bahwa omnibus law itu bagian dari proses registrasi. Sudah kita perbaiki," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengkonfirmasi, penerbitan aturan ini bersifat mendesak untuk bersiap-siap terhadap ketidakpastian ekonomi global yang tinggi.

Terutama menjelang resesi global yang disebut-sebut mengancam perekonomian dunia, tak terkecuali Indonesia.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2/2022 dan tertanggal 30 Desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” kata Airlangga, Jumat lalu, 30 Desember 2022. ***

Sentimen: negatif (99.2%)