Sentimen
Negatif (95%)
4 Jan 2023 : 14.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, korupsi

Diperiksa KPK, Syarief Hasan Ditanyai soal Tugas Saat Jabat Menkop

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

4 Jan 2023 : 14.33
Diperiksa KPK, Syarief Hasan Ditanyai soal Tugas Saat Jabat Menkop
Jakarta -

Mantan Menteri Koperasi dan UMKM (Menkop UMKM) Syarief Hasan diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat. Syarief mengatakan pemeriksaannya berlangsung 1,5 jam.

"(Pemeriksaan) 1,5 jam selesai," kata Syarief saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).

Syarief tidak menjelaskan detail apa saja yang ditanya oleh penyidik KPK. Syarief hanya menjelaskan kalau dirinya ditanya penyidik soal tugas pengawasan selama menjadi Menkop UMKM.

-

-

"Hanya tugas-tugas menteri antara lain di bidang pengawasan," katanya.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana fiktif oleh LPDB Koperasi UMKM di Jawa Barat. KPK menduga perbuatan para tersangka merugikan negara Rp 116,8 miliar.

"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Provinsi Jawa Barat yang diduga merugikan negara senilai Rp 116,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Ghufron mengatakan kasus tersebut berawal pada 2012, saat tersangka Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PT PN) menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum selesai 100 persen ke Dirut LPDB UMKM Kemas Danial (KD). KPK menduga hal itu dilakukan Stevanus agar Kemas membantu dan memfasilitasi pinjaman dana dari LPDB UMKM.

Kemas diduga merekomendasikan Stevanus untuk bertemu dengan Andra A Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) untuk mengatur teknis pengajuan pinjaman Rp 90 miliar. Pencairan dana itu dilakukan dengan pembukaan rekening bank yang dikoordinasi oleh Dodi Kurniawan selaku Pengawas Kopanti Jabar.

"Data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'KPK Terima 4.623 Pengaduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2022':

[-]

Sentimen: negatif (95.5%)