Lama Masa Penahanan Terdakwa
Kompas.com Jenis Media: Nasional
KOMPAS.com – Penahanan merupakan salah satu tindakan hukum yang dapat dilakukan kepada terdakwa.
Aturan mengenai penahanan tertuang di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Lalu, berapa lama masa penahanan terdakwa?
Baca juga: Prosedur Penahanan dan Perpanjangan Penahanan
Lama penahanan terdakwa
KUHAP mengatur secara tegas lama masa penahanan terdakwa. Untuk tingkat pengadilan, ketentuan mengenai lama masa penahanan terdakwa diatur dalam Pasal 26 hingga Pasal 29.
Pada tingkat pemeriksaan perkara di pengadilan negeri, lama penahanan terdakwa adalah 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 60 hari.
Sementara itu, untuk pemeriksaan perkara tingkat banding di pengadilan tinggi (jika ada), lama penahanan terdakwa juga 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari.
Sedangkan pada tingkat pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung (jika ada), lama penahanannya ialah 50 hari dan dapat diperpanjang selama paling lama 60 hari.
Ketentuan penahanan ini tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
Baca juga: Arti Penangguhan Penahanan dan Syaratnya
Perpanjangan penahanan istimewa terdakwa
Pada tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, setelah masa penahanan telah mencapai 90 hari, walaupun perkara belum diputus, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Terdakwa juga harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum jika pada pemeriksaan tingkat kasasi perkara belum diputus setelah waktu 110 hari.
Namun, ada pengecualian dari lama masa penahanan terdakwa guna kepentingan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 KUHAP.
Menurut pasal ini, penahanan terhadap terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
Adapun masa perpanjangan penahanan terdakwa tersebut diberikan untuk paling lama 30 hari dan jika masih diperlukan dapat diperpanjang lagi maksimal 30 hari.
Referensi:
Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana -. - "-", -. -
Sentimen: negatif (100%)