Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Tempat Ibadah Diizinkan 100 Persen, Menag Tetap Pakai Masker di Ruang Tertutup
Krjogja.com Jenis Media: News
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu dengan Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo. (dok Kemenag)
Krjogja.com - JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tempat ibadah saat ini sudah diizinkan berkapasitas 100 persen, pasca dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Namun, dia menekankan masyarakat tetap harus memakai masker saat berada di ruang tertutup.
"Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya," jelas Yaqut di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/1/2022).
Menurut dia, pemakaian masker ini merupakan tindakan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. Yaqut menyebut masyarakat juga sudah tak perlu lagi menggunakan aplikssi PeduliLindungi saat masuk ke tempat ibadah.
"Enggak, kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Itu aja. Preventif. Namanya jaga-jaga," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menghentikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, mulai Jumat (30/12/2022). Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Sabtu 30 Desember 2022.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.
Sentimen: positif (76.2%)