Sentimen
Positif (79%)
4 Jan 2023 : 11.03
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Tokoh Terkait

AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp56 Miliar

4 Jan 2023 : 18.03 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp56 Miliar

Gery David Sitompul | Selasa, 03/01/2023 19:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka terhadap Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun.

Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi di Mabes Polri. Di mana  Bambang diduga telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar.

"Tersangka BK diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Selasa (3/1/2023).

Firli membeberkan, Bambang Kayun mulanya menerima suap sekira Rp5 miliar dari Pasangan Suami Istri (Pasutri) Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

Emilya dan Herwansyah merupakan tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Adapun, uang Rp5 miliar tersebut merupakan upaya Bambang Kayun memberi saran agar Emilya dan Herwansyah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas penetapan tersangkanya di Mabes Polri.

"Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 Miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," beber Firli.

Selama proses pengajuan praperadilan, kata Firli, Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan. Sehingga, hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka terhadap Emilya dan Herwansyah tidak sah.

Selain uang, Bambang Kayun diduga juga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Bambang Kayun diduga juga menerima uang hingga berjumlah Rp1 miliar Emilya dan Herwansyah untuk membantu pengurusan perkaranya.

"Sehingga, keduanya (Emilya dan Herwansyah) tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya.

Selain itu, kata Firli, Bambang Kayum diduga juga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar,," pungkasnya.

TAGS : KPK Suap Pemalsuan Surat Perkara Bambang Kayun Korupsi

Sentimen: positif (79.9%)