Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Indra Sari Wisnu Wardhana
Pierre Togar Sitanggang
Weibinanto Halimdjati
5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng Hadapi Vonis
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng akan menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1). Sidang rencananya digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
“Rencananya pukul 10.00,” kata tim kuasa hukum salah satu terdakwa, Maqdir Ismail dikonfirmasi, Rabu (4/1).
Menurut Maqdir, kelima terdakwa juga akan dihadirkan langsung ke dalam ruang persidangan. Sehingga para terdakwa bisa mendengar pertimbangan hukum dari majelis hakim.
“Iya mestinya begitu (hadir ke dalam ruang persidangan). Rencananya untuk semua perkara,” ucap Maqdir.
Kelima terdakwa yang akan menjalani sidang vonis yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei
Kelima terdakwa juga telah menjalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka dituntut 7 sampai 12 tahun penjara.
Selain dituntut mengganti kerugian negara akibat dugaan korupsi persetujuan ekspor, mereka juga diminta mengganti anggaran BLT pemerintah, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 6 triliun. Master Parulian Tumanggor merupakan terdakwa yang dituntut mengganti kerugian negara paling besar, mencapai Rp 10.980.601.063.037.
Dalam persidangan yang digelar pada 6 Desember 2022 lalu, saksi ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo menyatakan, dirinya menggunakan metode input output dalam penghitungan kerugian negara. Hal ini dilakukan karena keterbatasan data.
Dia juga mengakui, tidak menghitung pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang sudah dilakukan para terdakwa. “Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortage-nya,” ujar Rimawan.
Analisa kerugian negara hanya berfokus dampak dari yang dilakukan para terdakwa, terhadap krisis minyak goreng atau shortage yang terjadi di dalam negeri. Sehingga, pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang dilakukan seperti pajak dan bea cukai, tidak dipertimbangkan dalam penghitungan kerugian negara.
Menurutnya, ekspor yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, telah memberikan manfaat kepada negara. Jika dirinya diberikan data-data soal manfaat yang didapat negara dari ekspor tersebut, dia mengaku bisa melakukan penghitungan.
Rimawan juga menyebut, jika manfaat yang berupa pemasukan untuk negara ikut dipertimbangkan, maka nilai kerugian negara yang tercantum dalam tuntutan para terdakwa bisa berkurang.
“Kalau itu (variabel manfaat) dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi,” pungkas Rimawan.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (99.6%)