Said Didu Tanya Putusan MK Bisa Dianulir dengan Perppu Cipta Kerja? Mahfud MD Beri Jawaban Mengejutkan

4 Jan 2023 : 04.49 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Said Didu Tanya Putusan MK Bisa Dianulir dengan Perppu Cipta Kerja? Mahfud MD Beri Jawaban Mengejutkan

Reporter: Ari Nur Cahyo|

Editor: Ari Nur Cahyo|

Senin 02-01-2023,17:09 WIB

Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menghadiri diskusi ilmiah "Pemikiran Geopolitik Bung Karno dalam Suara Kebangsaan" di Jakarta, Jumat (4/10/2022). ANTARA/Melalusa Susthira K--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Sekeretaris BUMN, Muhammad Said Didu tanyakan soal UU Perppu cipta kerja ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia Mahfud MD.

Said Didu bertanya apabila keputusan Mahkamah Konsitusi dapat dianulir dengan penerbitan Perpu?

Menurut Mahfud MD hal tersebut tidak bisa dengan alasan UU harus setingkat. Dan pembuatan UU harus prosedural.

"Prof @mohmahfudmd yth, apakah keputusan MK dapat dianulir dengan penerbita Perppu?," tanya Said Didu dikutip fin.co.id dari akun Twitternya pada @msaid__didu.

"Tdk dpt. UU yg inkonstitusional bersyarat hny bs diperbaiki dgn UU atau yg setingkat UU yi Perppu. Scr prosedural pembuatan Perppu utk memenuhi tuntutan UU yg inkonstitusional bersyarat adl bisa asal ada kondisi kegentingan. Kegentingan adl hak subjektif Presiden. Tinggal diuji," jawab Said Didu pada akun Twitternya @mohmahfudmd.

BACA JUGA:Pemerintah Terbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Pengganti UU Cipta Kerja

BACA JUGA:Rekening Reza Paten Dibekukan, PPATK Bongkar Perputaran Uang yang Lebih dari Rp 1 Triliun


Eks sekretaris BUMN Muhammad Said Didu-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

--

Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.


Salinan Perppu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja.-Istimewa-

BACA JUGA:Soal Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker, Begini Respon DPR

Sumber:

Sentimen: negatif (84.2%)