Sisa Karyawan Tujuh Orang, BUMN Ini Dibubarkan Jokowi
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Perseroan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.25 Tahun 2022 yang diteken pada 23 Desember 2022.
Selanjutnya, Kepres ini dirancang menjadi Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional. Melalui peraturan ini, Jokowi memberikan mandat kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan untuk memberhentikan bisnis BUMN yang satu ini.
Salah satu alasan pemberhentian operasional PT PANN ini karena perusahaan ini hanya memiliki 7 karyawan dan tidak memiliki kefokusan dalam bisnisnya, karena selain di bisnis pembiayaan perusahaan ini juga masuk ke bisnis perhotelan. Hal tersebut diungkap Menteri BUMN Erick Thohir di tahun 2020.
Sentimen: netral (48.5%)