Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Romahurmuziy
KPK Harap Romahurmuziy Tidak Lagi Korupsi saat Kembali Terjun ke Politik
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi kembalinya Romahurmuziy ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pria yang karib disapa Romy itu diangkat oleh PPP menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing.
Baca Juga:
PPP Ungkap 3 Alasan Angkat Romahurmuziy Jadi Ketua MPP
"Termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," kata Ali dalam keterangannya, Senin (2/1).
Ali mengatakan hukuman bagi para narapidana sepatutnya tak hanya sebagai memberi efek jera, tapi juga sebagai pembelajaran bagi dirinya dan masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi.
Ia juga berharap para mantan narapidana korupsi dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata.
"Yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya," ujarnya.
Baca Juga:
Romahurmuziy Diangkat Jadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP
Lebih lanjut Ali mengungkapkan salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik, baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif.
Oleh karena itu, dalam Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi, KPK melalui pendekatan strategi pendidikan, intensif melakukan pembekalan antikorupsi bagi para kader parpol.
"Di antaranya melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu yang menyasar peserta Pemilu tahun 2024," kata Ali.
Diketahui, Romy pernah menjadi Ketum PPP dan terjerat kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama. Di pengadilan tingkat pertama, Romy divonis 2 tahun pidana penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menyunat hukuman Romy menjadi 1 tahun pidana penjara. Putusan Pengadilan Tinggi DKI dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA). Romy pun kemudian bebas dari penjara pada 29 April 2020. (Pon)
Baca Juga:
KPK Duga Romahurmuziy Bersepakat Soal Pengurusan DAK dan DID 2018
Sentimen: negatif (97.7%)