Sentimen
Netral (50%)
3 Jan 2023 : 21.21
Partai Terkait

Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2023 Dilanjutkan, Dapat Insentif Rp4,2 Juta

3 Jan 2023 : 21.21 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2023 Dilanjutkan, Dapat Insentif Rp4,2 Juta

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Senin 02-01-2023,17:59 WIB

Kartu Prakerja dibuka 2023 (prakerja.go.id) --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kabar baik bagi para pemburu Kartu Prakerja di tahun 2023. 

Pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2023 dipastikan berlanjut namun dengan skema berbeda. 

Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 akan berjalan dengan skema normal atau offline. 

BACA JUGA:Antara Aku, Kau dan Ibuku, Kisah Norma Risma: Suami Selingkuh dengan Ibu Kandung

BACA JUGA:Sandiaga Uno Pindah ke PPP? Begini Pengakuan Lengkap Menparekraf Sandi

Berbeda dengan Kartu Prakerja sebelumnya, Pendaftaran Kartu Prekerja Tahun 2023 dilakukan dengan pelatihan offline.

 Pendaftara Kartu Prakerja dipastikan berlanjur di tahun 2023 namun dengan sejumlah skema yang berbeda. 

Jika pada tahun sebelumnya, Pendaftaran Kartu Prakerja berjalan secara online akibat pandemi COVID-19, maka Kartu Prakerja tahun 2023 ini akan berjalan dengan skema normal dengan pelatihan offline yang merupakan desain awal Program Kartu Prakerja. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Skema Normal merupakan skema program Kartu Prakerja yang lebih memfokuskan bantuan untuk meningkatkan skill dan produktivitas angkatan kerja. 

BACA JUGA:Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka Tahun Depan

BACA JUGA:Menko Airlangga Bahas Program Kartu Prakerja di Labour20 Summit

--

Di skema normal ini, biaya dan insentif pelatihan nantinya akan diberikan secara langsung kepada peserta. 

Dalam menyiapkan Skema Normal, Perubahan Kedua Peraturan Presiden terkait Kartu Prakerja telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 113 Tahun 2022. 

Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai peraturan pelaksanaan juga telah ditetapkan melalui Permenko Nomor 17 Tahun 2022.

Sumber:

Sentimen: netral (50%)