Sentimen
Positif (65%)
3 Jan 2023 : 15.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Kopi, Jaksa: Ini Persoalan Pembuktian

3 Jan 2023 : 15.44 Views 2

Sindonews.com Sindonews.com Jenis Media: Nasional

Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Kopi, Jaksa: Ini Persoalan Pembuktian

loading...

Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis ketika menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat beberapa waktu lalu. Foto/Dok MPI/Ari Sandita Murti

JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo , Arman Hanis berkelakar mengatakan akan menyiapkan kopi untuk para Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dikatakan Arman Hanis dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada hari ini.

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Tapi izin Bapak, sebelum kita ke sana, saya ingin ada kesepakatan di sana tidak ada kita saling menunjukkan, men-judge atau apa gitu karena penasihat hukum ini kan arahnya ke situ Pak, sementara kita juga pahami," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Hakim hingga Jaksa Bakal ke Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Arman Hanis lalu mengatakan akan menyiapkan sebuah kopi untuk bisa dinikmati oleh para jaksa saat mengecek kondisi rumah. "Tidak usah khawatir, saya siapkan Kopi Kenangan, Janji Jiwa," jawab Arman.

"Bukan, bukan persoalan Kopi Kenangan, ini persoalan pembuktian, Pak," ujar Jaksa.

Hakim pun menegaskan pihaknya hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana. "Saudara penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum, jadi kita sepakati di sana kita hanya melihat lokasi setelah itu jaksa penuntut umum silakan digunakan tuntutannya dan penasihat hukum silakan simpulkan pada pembelaannya," jelas Hakim.

(rca)

Sentimen: positif (65.3%)