Sentimen
Negatif (80%)
3 Jan 2023 : 10.53
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Tokoh Terkait
AKBP Bambang Kayun Bagus PS

AKBP Bambang Kayun Bagus PS

Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Datang ke KPK, Jalani Pemeriksaan

3 Jan 2023 : 10.53 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Datang ke KPK, Jalani Pemeriksaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Sebagaimana diketahui, Bambang Kayun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemalsuan surat sengketa hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

“Benar, hari ini telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Bambang Kayun),” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Ali mengatakan, Bambang Kayun saat ini sudah naik ke lantai dua gedung Merah Putih guna menjalani pemeriksaan. Perwira polisi itu didampingi tim kuasa hukum.

“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan (nanti),” ujar Ali Fikri.

Baca juga: Tok! Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak

KPK sebelumnya telah memanggil Bambang Kayun untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (23/12/2022). Tetapi, yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

KPK kemudian mengultimatum Bambang Kayun agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Pada Rabu (28/12/2022), KPK menggeledah dua kediaman Bambang Kayun berupa rumah dan apartemen yang terletak di Jakarta utara.

Dari upaya paksa tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti elektronik yang dianalisis untuk dilakukan penyitaan.

“Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali Fikri.

Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Apartemen AKBP Bambang Kayun, Sita Barang Bukti Elektronik

Sebelumnya, status tersangka Bambang Kayun terungkap dalam gugatan praperadilan melawan KPK yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.

Sprindik itu menyatakan penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Bambang Kayun diduga menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Baca juga: KPK Jemput Paksa Saksi Kasus AKBP Bambang Kayun

Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah.

Suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.

“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, pada 23 November 2022.

Baca juga: KPK Duga AKBP Bambang Kayun Terima Uang Lewat Transaksi Bank

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (80%)