Sentimen
Negatif (100%)
3 Jan 2023 : 17.49
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UII

Kab/Kota: Duren Tiga, Yogyakarta, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kubu Kuat Maruf Hadirkan Ahli Hukum Pidana UII

3 Jan 2023 : 17.49 Views 24

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kubu Kuat Maruf Hadirkan Ahli Hukum Pidana UII

Jakarta: Pihak terdakwa Kuat Ma'ruf hadirkan ahli hukum pidana hari ini, 2 Januari 2023. Ahli hukum pidana itu didatangkan sebagai saksi meringankan dalam agenda sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). 
 
"DR Muhammad Arif Setiawan, dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta" ucap penasehat hukum Kuat, Irwan Irawan, saat dihubungi, Senin, 2 Januari 2023. 
 
Ahli pidana itu diagendakan akan menghadiri persidangan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sidang tersebut akan digelar hari ini, dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.

-?

- - - -
Sebelumnya, dalam perkara ini jaksa telah mendakwa kelima terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya telah didakwa secara  bersama-sama merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Peristiwa tersebut bermula dari cerita istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua. Putri mengaku kepada Ferdy Sambo telah dilecehkan saat berada di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo yang hanya mendengar cerita itu, kemudian merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua. Ferdy Sambo lantas melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam rencana itu.
 
Niat tersebut lantas dilaksanakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Atas tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Kelimanya dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (Irfan Julyusman)
 

(LDS)

Sentimen: negatif (100%)