Sentimen
Negatif (99%)
3 Jan 2023 : 06.50
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Tokoh Terkait
Maratua Simanjuntak

Maratua Simanjuntak

4 Dasar MUI Sumut Haramkan Profesi Manusia Silver

3 Jan 2023 : 06.50 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

4 Dasar MUI Sumut Haramkan Profesi Manusia Silver
Melumuri tubuh dengan cat dianggap menganiaya diri sendiri.

JAKARTA, JITUNEWS.COM — Profesi 'Manusia Silver' dinyatakan haram sebagaimana fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara (Sumut).

Fatwa tersebut merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang digelar pada 25-26 November 2022.

Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak menjelaskan, setidaknya ada empat poin yang mendasari MUI menetapkan profesi manusia silver haram.

Nggak Mau Kalah Sama Kebaya Merah, Kini Video Kebaya Hijau Gantian Viral di Twitter

Maratua, menurut pihaknya, menilai manusia silver termasuk perbuatan mengemis atau meminta-minta. Dalam agama, mengemis itu dilarang bila dijadikan sebagai pekerjaan sehari-hari.

"Ditambah lagi, para pelaku manusia silver yang biasanya mengecat seluruh tubuh dengan warna silver dianggap sebagai perbuatan menganiaya diri sendiri," kata Maratua, dilansir dari suara.com, Senin (2/1/2023).

Alasan lainnya, lanjut Maratua, manusia silver memperlihatkan auratnya ketika beraksi. Terakhir, keberadaan mereka mengganggu ketertiban masyarakat, khususnya pengguna jalan.

Adapun MUI Sumut meminta pemerintah lekas menuntaskan persoalan manusia silver yang semakin kerap ditemui di lampu merah persimpangan. Manusia silver diharapkan bisa dibina hingga berpotens mendapat pekerjaan yang lebih layak.

"Karena meminta-minta hingga melakukan menganiaya diri sendiri adalah salah satu perbuatan yang dzalim dan tidak disukai Allah SWT," ujar Maratua.

Viral Iklan Surat Sakit Online di KRL, PT Cepat Sehat Indonesia Kena Teguran

Sentimen: negatif (99.4%)