Sentimen
Negatif (94%)
3 Jan 2023 : 06.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Partai Terkait

Romahurmuziy Kembali Terjun ke Politik Meski Pernah Terjerat Kasus Suap, KPK: Hormati Haknya

3 Jan 2023 : 06.35 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Romahurmuziy Kembali Terjun ke Politik Meski Pernah Terjerat Kasus Suap, KPK: Hormati Haknya

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini, mengemuka kabar tentang mantan terpidana korupsi M. Romahurmuziy yang akan kembali terjun ke dunia politik.

Menanggapi kabar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hak dari mantan tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 itu.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, KPK berprinsip untuk menghormati mantan narapidana korupsi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas di lingkungannya masing-masing, termasuk kembali dalam kegiatan politik.

"Sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," ujar Ali Fikri, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 2 Januari 2022.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tutup Sementara Masjid Raya Al Jabbar, Simak Alasannya

Diketahui, pria yang akrab disapa Rommy itu saat ini telah menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Saat terjerat kasus suap seleksi jabatan pada tahun 2018-2019 tersebut, Rommy masih menjabat sebagai Ketua Umum PPP.

Ali menjelaskan bahwa KPK menghargai hak dari mantan narapidana (napi) korupsi untuk kembali dalam kegiatan politik setelah para pihak telah menyelesaikan masa hukumannya.

Dia mengatakan, hukuman bagi napi korupsi jangan hanya dimaknai sebagai efek jera. Namun, juga sebagai pembelajaran bagi napi tersebut dan masyarakat lain agar tidak terjerat tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Cek Fakta: Gubernur Khofifah Dikabarkan Dijemput Paksa KPK untuk Jegal Anies Baswedan di Pilpres

Oleh karena itu, KPK menaruh harapan pada para mantan napi korupsi, termasuk Rommy agar dapat menyampaikan kepada publik bahwa efek jera dari hukuman tindak pidana korupsi itu nyata.

Sehingga, tidak hanya berimbas pada diri pelaku, kata Ali, tetapi juga pada keluarga dan lingkungannya.

"Terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik, baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa KPK telah memiliki trisula strategi dalam memberantas korupsi, yakni melalui pendekatan strategi pendidikan dengan memberikan pembekalan antikorupsi bagi para kader partai politik.

Baca Juga: Soal Dugaan Penyelewengan Bantuan, Acsena Humanis Respon Foundation Bantah Laporkan Bupati Cianjur ke KPK

Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu yang menyasar peserta pemilu juga akan berperan sebagai trisula strategi dari KPK dalam memberantas korupsi.

Selain itu, Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) akan turut andil sebagai pendekatan strategi pencegahan.

"Selama 2022, KPK telah menggelar PCB yang diperuntukkan bagi 20 partai politik yang terdaftar di KPU pada tahun 2019, di mana 20 partai politik ini terdiri dari 16 partai nasional dan empat partai lokal di Aceh," tutur Ali.

Dia juga berharap agar ke depan SIPP diimplementasikan sebagai pemandu sikap, perilaku, dan tindakan dari partai politik, sehingga kualitas demokrasi dan pemerintahan Indonesia meningkat.

Menurutnya, melalui sistem demokrasi yang bersih dari praktik money politics, KPK berharap hal itu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik di Indonesia.***

Sentimen: negatif (94.1%)