Sentimen
Positif (99%)
2 Jan 2023 : 15.47
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Kapasitas Tempat Ibadah Sudah Boleh 100 Persen

2 Jan 2023 : 15.47 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kapasitas Tempat Ibadah Sudah Boleh 100 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kapasitas beribadah di rumah ibadah sudah bisa diisi 100 persen.

Akan tetapi, masker tetap harus digunakan sebagai tindakan pencegahan potensi penularan Covid-19 di tempat ibadah.

Baca juga: Paus Benediktus Wafat, Menag Kenang sebagai Sosok yang Rendah Hati dan Mau Menjembatani Perbedaan

Hal ini menyusul dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo pekan lalu.

"(Kapasitas) ibadah sudah diperbolehkan 100 persen. Kalau PeduliLindungi tidak (wajib dipakai), tapi masker ya tetap dipakai. Itu saja. Preventif. Namanya jaga-jaga," ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/1/2023).

Selain itu, Yaqut juga menekankan penggunaan masker masih tetap harus dilakukan saat masyarakat berada di ruang tertutup.

Baca juga: Jokowi: Kita Cabut PPKM Bukan untuk Gagah-gagahan

"Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM pada 30 Desember 2022.

Baca juga: Status PPKM Dicabut, Luhut: Kita Harus Tetap Waspada, Pandemi Belum Sepenuhnya Berakhir

Pengumuman itu disampaikannya secara resmi di Istana Negara dengan didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Meski begitu, Presiden meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

Masyarakat, kata Jokowi, harus tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi penularan Covid-19.

Sebagaimana diketahui saat kebijakan PPKM berlangsung ada pembatasan kapasitas di tempat ibadah.

Pembatasan itu disesuaikan dengan level pelaksanaan PPKM di setiap daerah, yakni level 1, 2, 3 dan 4.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (99.9%)