Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ribut-ribut Soal Perppu Cipta Kerja, Jubir Demokrat Bilang Pemerintah Abaikan Putusan MK
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis dan Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, ikut angkat suara soal PERPPU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Pemerintah untuk meninjau kembali alias memperbaiki UU tersebut.
"Perintah MK, Pemerintah perbaiki UU Cipta Kerja. Tapi, Presiden Jokowi malah menerbitkan Perppu dengan isi yang sama persis dengan UU Cipta Kerja. Baru tahu Perppu bisa mengabaikan putusan MK," ujar Herzaky dikutip dari unggahan twitternya, @Herzaky_MP (1/1/2023).
Dikatakan Herzaky dalam potongan video unggahannya, MK telah meminta memperbaiki UU Cipta Kerja, tapi bukannya memperbaiki UU, justru Pemerintah malah menerbitkan PERPPU.
"Yang menurut banyak pihak itu sama saja tidak mematuhi putusan MK," tukasnya.
Di akun Twitternya juga, anak buah AHY itu membalas komentar Menko Polhukam Mahfud MD yang menjelaskan soal alasan terbitnya Perppu Cipta Kerja itu. Dia menyoroti alasan kegentingan yang membuat pemerintah memilih menerbitkan Perppu itu.
"MK minta UU 11/2020 Cipta Kerja diperbaiki dengan cara penuhi asas keterbukaan harus sertakan partisipasi masyarakat yang maksimal & lebih bermakna, sesuai dengan Pasal 22A UUD 1945. Presiden @jokowi jawab dengan Perppu yang tidak ada partisipasi publik. Menko jelaskan syarat Perppu. Jaka Sembung?," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, PERPPU Cipta Kerja alias Ciptaker telah disahkan Presiden Jokowi. Salah satu yang diatur adalah pesangon bagi karyawan yang di-PHK.
Adapun bunyi pasalnya, yakni Pasal 156 huruf 1 halaman 562, berbunyi, "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".
(Muhsin/fajar)
Sentimen: positif (78%)