Tolak Perpu Cipta Kerja, Partai Buruh: Outsourcing tidak Dibatasi, Perbudakan Modern!
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id- Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya bersama seluruh organisasi buruh menolak aturan soal tenaga alih daya atau outsourcing dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.
“Kami menolak soal outsourcing atau alih daya. Di Perpu Cipta Kerja ini enggak dibatasi sama sekali soal outsorcing, membolehkan pembudakan modern,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Ahad, 1 Januari.
Aturan soal outsourcing itu termaktub pada Pasal 64. Berikut bunyi beleid tersebut:
Sentimen: negatif (57.1%)