Sentimen
2 Jan 2023 : 22.53
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Idham Holik
KPU Kebut Proses Perumusan Penataan Dapil
Medcom.id Jenis Media: News
2 Jan 2023 : 22.53
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyelesaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan daerah pemilihan (dapil), serta jumlah kursi DPR dan DPD. Percepatan dilakukan mengingat pada 24 April 2023, tahapan memasuki masa pencalonan anggota legislatif akan dimulai.
"Awal 2023 ini, KPU harus menyelesaikan proses legal drafting, atau proses perumusan aturan yang berkaitan dengan penataan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPR dan DPD. Karena ini merupakan amanah dari MK yang harus kami segera selesaikan," papar Komisioner KPU, Idham Holik, kepada Media Indonesia, Senin, 2 Januari 2023.
Idham menyampaikan penataan anggota DPR dan DPD Provinsi harus selesai sebelum masa pendaftaran bakal calon oleh partai politik (parpol).
"Yang terdekat itu adalah penyelesaian peraturan KPU tentang penataan dapil untuk pemilu anggota DPR dan DPD dalam Pemilu Serentak 2024," ujar dia.
Berdasarkan pembahasan rapat di internal KPU, Idham menyebut pihaknya berupaya secara maksimal akan menyelesaikan aturan dapil pada akhir Januari 2023.
"Jadi dalam proses legal drafting, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi stakeholder pemilu, termasuk di dalamnya tak hanya aktivis pemilu dan NGO, tapi rekan-rekan jurnalis juga," ujar dia.
Sebelumnya, tim ahli KPU masih terus menggodok soal penataan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR dan DPRD provinsi. Ada tiga ahli yang bakal turut serta mengkaji putusan MK soal dapil dan kursi DPR dan DPRD, yaitu Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, dan Ahsanul Minan.
Tim ahli banyak memberikan pandangan teoritis dan strategis tentang penataan daerah pemilihan untuk DPR dan DPRD provinsi. “Aspek keadilan jumlah penduduk dan wilayah jadi pertimbangan dalam perumusan regulasi teknis penataan daerah pemilihan,” tutur Idham kepada Media Indonesia, Selasa, 27 Desember 2022.
"Awal 2023 ini, KPU harus menyelesaikan proses legal drafting, atau proses perumusan aturan yang berkaitan dengan penataan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPR dan DPD. Karena ini merupakan amanah dari MK yang harus kami segera selesaikan," papar Komisioner KPU, Idham Holik, kepada Media Indonesia, Senin, 2 Januari 2023.
Idham menyampaikan penataan anggota DPR dan DPD Provinsi harus selesai sebelum masa pendaftaran bakal calon oleh partai politik (parpol).
-?
- - - -"Yang terdekat itu adalah penyelesaian peraturan KPU tentang penataan dapil untuk pemilu anggota DPR dan DPD dalam Pemilu Serentak 2024," ujar dia.
Berdasarkan pembahasan rapat di internal KPU, Idham menyebut pihaknya berupaya secara maksimal akan menyelesaikan aturan dapil pada akhir Januari 2023.
"Jadi dalam proses legal drafting, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi stakeholder pemilu, termasuk di dalamnya tak hanya aktivis pemilu dan NGO, tapi rekan-rekan jurnalis juga," ujar dia.
Sebelumnya, tim ahli KPU masih terus menggodok soal penataan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR dan DPRD provinsi. Ada tiga ahli yang bakal turut serta mengkaji putusan MK soal dapil dan kursi DPR dan DPRD, yaitu Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, dan Ahsanul Minan.
Tim ahli banyak memberikan pandangan teoritis dan strategis tentang penataan daerah pemilihan untuk DPR dan DPRD provinsi. “Aspek keadilan jumlah penduduk dan wilayah jadi pertimbangan dalam perumusan regulasi teknis penataan daerah pemilihan,” tutur Idham kepada Media Indonesia, Selasa, 27 Desember 2022.
(AZF)
Sentimen: positif (88.6%)