Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: UII
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ahli Pidana Sebut Lie Detector Tidak Bisa Jadi Alat Bukti
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ahli pidana Universitas Islam Indonesia, Muhammaf Arif Setiawan mengatakan hasil lie detector (tes kebohongan) tidak bisa menjadi alat bukti dalam kasus tindak pidana.
Hal itu diungkap Arif saat memberikan kesaksian untuk menguntungkan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Lie detector dalam Pasal 194 KUHAP tidak masuk disana," kata Arif dalam persidangan, Senin, 2 Januari 2022.
Arif menjelaskan bahwa, lie detector merupakan instrumen yang digunakan penyidik untuk memahami suatu perkara yang tengah dihadapi.
Baca Juga: Kiwil Diam-diam Punya Istri Baru, Venti Figianti Beberkan Bukti
Hal itu untuk memastikan apakah keteranhan saksi maupun tersangka memiliki konsistensi atau tidak.
"Itu hanya instrumen dalam pemeriksaan tapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," tuturnya.
Kendati begitu Arif mengungkapkan, hasil lie detector jika dilakukan dengan lroses yang benar dapat menjadi bahan untuk penilaian para ahli. Penilaian itu bisa digunakan sebagai alat bukti.
"Kalau hasil lie detector itu dilakukan dengan prosedur yang benar masih mungkin dimanfaatkan dinilai oleh ahli yang mempungai kompetensi untuk bisa membaca dan kemudian menterjemahkan hasil dari lie detector itu, dengan demikian yang jadi alat bukti bukan lie detector tadi tapi hasil dari pembacaan dari itu," ujarnya.
Baca Juga: Titik Terang Jadwal Laga Tunda Persib vs Persija, Digelar di GBLA?
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Kuat dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Peristiwa itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer.
Pada dakwaan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah langsung Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Penembakan dilakukan dirumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Hari Ini, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Bakal Hadirkan Saksi yang Meringankan
Perintah penembakan dilakukan akibat Sambo kesal terhadap Brigadir J atas peristiwa dugaan pelecehan terhadap isterinya Putri pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam dakwaan kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***
Sentimen: negatif (93.8%)