Pandemi Belum Berakhir, Jokowi Tidak Cabut Status Kedaruratan Covid-19
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut mulai hari ini 30 Desember 2022. Jokowi bilang, Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan instruksi terkait pencabutan PPKM itu.
"PPKM dicabut mulai hari ini, nanti mendagri akan menerbitkan instruksi mendagri," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).
Sementara itu, lanjut Jokowi, status kedaruratan Covid-19 di Indonesia tidak dicabut. Sebab, pandemi di dunia belum berakhir sepenuhnya.
"Dan untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya dan pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia," kata Jokowi.
Kepala negara menjelaskan, status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan. Hal itu mengacu dari World Health Organization (WHO).
"Status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of international concern dari badan kesehatan dunia WHO," jelas Jokowi. [eko]
Baca juga:
PPKM Dicabut, Tes PCR dan Antigen Tidak Diwajibkan Lagi
Tito: PPKM Bisa Kembali Diterapkan Jika Lonjakan Covid-19 Naik Signifikan
PPKM Dicabut, Biaya Penanganan Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah
PPKM Dicabut, Pelaku Usaha Diminta Siapkan Investasi Perluas Skala Bisnis
Jokowi
PPKM Dicabut, Pakar Minta Pemerintah Tetap Siagakan RS Covid-19
Sentimen: positif (96.2%)