Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Gresik
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ini Kasus yang Pernah Menjerat Mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA— Mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy pernah dipenjara 1 tahun karena terjerat kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
Dan Romy atau Romahurmuziy dinyatakan bebas pada Rabu 29 April 2020.
Romy bebas setelah setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.
Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.
Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
-
Pernah Dipenjara 1 Tahun, Mantan Ketum PPP Romy Kini Kembali Dapat Jabatan Penting di PPP
Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.
Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.
Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Untuk diketahui, Rommy mulai menghuni rutan KPK sejak 16 Maret 2019. Setelah itu, penahanan Rommy sempat dibantarkan hingga menurut hitungan pengadilan masa penahanan Rommy selama 1 tahun jatuh pada 28 April 2020.
Masa tahanan 1 tahun itu sama dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun putusan banding itu dilawan KPK dengan pengajuan kasasi sehingga kewenangan untuk perpanjangan masa penahanan berada di Mahkamah Agung (MA).
“Sebelumnya KPK juga menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020, yaitu menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Muchammad Romahurmuziy dalam Rutan untuk paling lama 50 (lima puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 April 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu, 29 April 2020.
“Namun, dalam Surat Pengantar MA ke Pengadilan Negeri Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama 1 (satu) tahun karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum,” imbuh Ali.
Atas perintah pengadilan itu pun KPK mengeluarkan Rommy dari tahanan pada Rabu (29/4/2020) malam.(ikror/pojoksatu)
Sentimen: positif (50%)