Sentimen
Informasi Tambahan
Event: vaksinasi
Kab/Kota: Semarang
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Tegaskan "Booster" Tetap Jadi Syarat Perjalanan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap mewajibkan vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan jarak jauh meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya belum mencabut aturan mengenai syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022, yang menggantikan atau mencabut Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 dan Nomor 51 Tahun 2022.
Baca juga: PPKM Dicabut, Kabupaten Semarang Optimistis Kunjungan Wisata Naik
"Pada saat ini baru peraturan tentang PPKM yang dicabut (Inmendagri 50/2022 dan 51/2022) dan digantikan dengan Inmendagri No 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 pada masa Transisi Menuju Endemi," tutur Wiku saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Wiku mengungkapkan, vaksin booster sebagai syarat perjalanan mengikuti peraturan yang berlaku saat ini.
Oleh karenanya, Wiku meminta masyarakat melaksanakan kebijakan ini dengan baik. Begitu pula meminta masyarakat tetap hati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19.
"Peraturan lainnya masih tetap sama. Mari kita laksanakan. Semoga kondisi makin baik dan kegiatan sosial ekonomi dapat berjalan dengan aman dari Covid-19," ujarnya.
Adapun SE Nomor 24 Tahun 2022 mengatur, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca juga: PPKM Dicabut, Kemenhub Bakal Koordinasi dengan Satgas Covid-19 Atur Masuknya WN China
Pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi booster (ketiga). Sedangkan pelaku perjalanan yang berusia 6-17 tahun wajib mendapat vaksin hingga dosis kedua.
Sementara itu, pelaku perjalanan berstatus warga negara asing yang berasal dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin kedua, dan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Lebih lanjut, bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Sudah Boleh 100 Persen
Adapun pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksinasi wajib melampirkan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
-. - "-", -. -Sentimen: positif (66%)