Sentimen
2 Jan 2023 : 19.30
Tokoh Terkait
Sambo Cabut Gugatan karena Cinta Polri, Kompolnas: Aneh
3 Jan 2023 : 02.30
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Ferdy Sambo mencabut gugatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena mengaku cinta Polri. Alasan itu dinilai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak masuk akal.
"Jika yang bersangkutan mengatakan mencabut gugatan karena kecintaan pada Polri, hal ini merupakan hal yang aneh. Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Medcom.id, Senin, 2 Januari 2023.
Poengky mengatakan seharusnya Ferdy Sambo menerima hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena sudah melakukan pelanggaran berat. Bukan mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, Poengky menyambut baik keputusan Sambo yang akhirnya mencabut gugatan tersebut. Dia mengaku belum mengetahui apa yang menyebabkan Sambo mengajukan gugatan dan segera mencabutnya.
"Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa gugatan yang diajukan sangat mengada-ada dan kemungkinan besar ditolak Majelis Hakim PTUN," ujar anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Kompolnas berharap Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya yang tengah berlangsung. Kemudian, bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan secara ksatria.
Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri ke PTUN Jakarta, pada Kamis, 29 Desember 2022. Mantan Kadiv Propam Polri itu tidak terima dipecat secara tidak hormat dari Polri. Perkara tercatat pada nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Pada gugatannya, Ferdy Sambo meminta pembatalan terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri melalui keputusan Presiden Jokowi pada 26 September 2022. Ferdy Sambo juga meminta Listyo untuk mengembalikan haknya, khususnya di institusi Polri.
Namun, Ferdy Sambo mencabut gugatannya itu pada Jumat, 30 Desember 2022. Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pencabutan gugatan dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman Hanis, melalui keterangan tertulis Jumat, 30 Desember 2022.
"Jika yang bersangkutan mengatakan mencabut gugatan karena kecintaan pada Polri, hal ini merupakan hal yang aneh. Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Medcom.id, Senin, 2 Januari 2023.
Poengky mengatakan seharusnya Ferdy Sambo menerima hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena sudah melakukan pelanggaran berat. Bukan mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-?
- - - -Namun, Poengky menyambut baik keputusan Sambo yang akhirnya mencabut gugatan tersebut. Dia mengaku belum mengetahui apa yang menyebabkan Sambo mengajukan gugatan dan segera mencabutnya.
"Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa gugatan yang diajukan sangat mengada-ada dan kemungkinan besar ditolak Majelis Hakim PTUN," ujar anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Kompolnas berharap Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya yang tengah berlangsung. Kemudian, bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan secara ksatria.
Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri ke PTUN Jakarta, pada Kamis, 29 Desember 2022. Mantan Kadiv Propam Polri itu tidak terima dipecat secara tidak hormat dari Polri. Perkara tercatat pada nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Pada gugatannya, Ferdy Sambo meminta pembatalan terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri melalui keputusan Presiden Jokowi pada 26 September 2022. Ferdy Sambo juga meminta Listyo untuk mengembalikan haknya, khususnya di institusi Polri.
Namun, Ferdy Sambo mencabut gugatannya itu pada Jumat, 30 Desember 2022. Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pencabutan gugatan dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman Hanis, melalui keterangan tertulis Jumat, 30 Desember 2022.
(LDS)
Sentimen: negatif (99.8%)