Sentimen
Negatif (78%)
31 Des 2022 : 03.00
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Mahfud MD soal Ferdy Sambo Gugat Jokowi: Gimik Saja

31 Des 2022 : 03.00 Views 2

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD soal Ferdy Sambo Gugat Jokowi: Gimik Saja

Merdeka.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menko Polhukam Mahfud MD menilai, gugatan itu adalah gimik saja.

"Menurut saya itu gimik saja," ujar Mahfud di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).

Mahfud menilai, Sambo berupaya mengaburkan masalah utama perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia meminta semua pihak fokus ke pengadilan Sambo.

"Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang enggak. Sudah lah, itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, soal Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo merupakan ranah hukum administrasi, bukan hukum pidana.

"Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindakan presiden hukum administrasi," jelas Mahfud.

2 dari 2 halaman

Alasan Sambo Gugat Jokowi

Ferdy Sambo telah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pihak tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Betul, bahwa pada Kamis, 29 Desember 2022 bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN," kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12).

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT turut mempersoalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," ujar Arman.

Adapun, Arman menilai bahwa langkah gugatan ini adalah hal biasa sebagai hak warga negara yang telah diatur sesuai Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dengan mempertimbangkan beberapa aspek teknis dalam melayangkan gugatan ini, di antaranya capaian kinerja Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri. Telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri.

"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," jelas Arman.

Sementara pada 22 Agustus 2022, Ferdy Sambo nyatanya telah mengajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Hal itu sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding.

"Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," ucap Arman.

Padahal, hak pengunduran diri Sambo telah diatur secara jelas pada pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Baca juga:
Buntut 'Polisi Mengabdi ke Mafia', Pengacara Brigadir J Kembali Dipolisikan
Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN
Kapolri Digugat Ferdy Sambo ke PTUN, Polri: Kami Siap Hadapi
Kejagung Siap Hadapi Ferdy Sambo untuk Kedua Kali

Sentimen: negatif (78%)