Sentimen
Negatif (96%)
2 Jan 2023 : 15.32

Kembali Buka Suara Soal PERPPU Cipta Kerja, Rizal Ramli: Kenapa Ngotot Banget Menabrak Konstitusi

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

2 Jan 2023 : 15.32
Kembali Buka Suara Soal PERPPU Cipta Kerja, Rizal Ramli: Kenapa Ngotot Banget Menabrak Konstitusi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman Rizal Ramli, kembali buka suara soal PERPPU yang ditetapkan pemerintah.

"Kenapa ngotot banget menabrak konstitusi dan undang-undang?," sentil Rp Rizal Ramli, dikutip dari unggahan twitternya, @RamliRizal (2/1/2022).

Lanjut dikatakan Rizal Ramli, salah satu bagian penting dalam UU Omnibus adalah perpanjangan otomatis konsesi-konsesi tambang selama 20 tahun plus opsi 10 tahun.

"Itulah dagingnya, kalau tidak harus dikembalikan ke negara. Itulah kenapa oligarki suruh doi," tukasnya.

Sebelumnya, anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Musababnya, Perpu Ciptaker disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepentingan yang obyektif, pelibatan rakyat, hingga rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Pada 25 November 2021, MK telah memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil.

Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.

(Muhsin/fajar)

Kembali Buka Suara Soal PERPPU, Rizal Ramli: Kenapa Ngotot Banget Menabrak Konstitusi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman Rizal Ramli, kembali buka suara soal PERPPU yang ditetapkan pemerintah.

"Kenapa ngotot banget menabrak konstitusi dan undang-undang?," sentil Rp Rizal Ramli, dikutip dari unggahan twitternya, @RamliRizal (2/1/2022).

Lanjut dikatakan Rizal Ramli, salah satu bagian penting dalam UU Omnibus adalah perpanjangan otomatis konsesi-konsesi tambang selama 20 tahun plus opsi 10 tahun.

"Itulah dagingnya, kalau tidak harus dikembalikan ke negara. Itulah kenapa oligarki suruh doi," tukasnya.

Sebelumnya, anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Musababnya, Perpu Ciptaker disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepentingan yang obyektif, pelibatan rakyat, hingga rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Pada 25 November 2021, MK telah memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil.

Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (96.2%)