Sentimen
Negatif (99%)
2 Jan 2023 : 14.25
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Presiden Jokowi Dinilai Tidak Hormati MK

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

2 Jan 2023 : 14.25
Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Presiden Jokowi Dinilai Tidak Hormati MK

Harianjogja.com, JAKARTA – Matan Wakil Menteri Hukum dan Ham era Presiden SBY, Denny Indrayana mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Denny, menilai Jokowi tidak menghormati dan telah melakukan pelecehan atas putusan dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Presiden Tidak Menghormati MK. Presiden telah Contempt of the Constitutional Court," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Sabtu (31/12/2022).

BACA JUGA : Jalan Pintas Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Denny menyebut Perpu Cipta Kerja tersebut memanfaatkan konsep kegentingan yang memaksa untuk kemudian Perpu ini pun menegasikan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji formal dan memutuskan UU Ciptaker inkonstitutional bersyarat.

Seharusnya Kata Denny, ketika sebuah produk hukum dinyatakan tidak konstitusional pembuat undang-undang harus patuh dan melaksanakan putusan MK tersebut. "Bukan dengan menggugurkannya melalui Perppu," ujar Denny.

Untuk diketahui, Pada 25 November 2021, putusan MK menyatakan secara formal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD. Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.

Namun, Pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).

“Presiden telah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” kata Airlangga.

BACA JUGA : Hingga Kini, Dokumen Perppu Cipta Kerja Belum 

Airlangga menjelaskan, Perppu No. 2/2022 tersebut berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU7/2009. Menurut Airlangga penerbitan aturan ini bersifat mendesak, mengingat perekonomian Indonesia akan menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang masih sangat tinggi.

Sementara itu, Mahfud menjelaskan menjelaskan untuk mengambil langkah strategis tersebut tidak dapat menunggu berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 tahun 2022. “Pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” ungkapnya

Mahfud MD berdalih alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut lantaran adanya kebutuhan yang mendesak.

"Aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 tahun 2022 tertanggal 30 Desember ini adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Mahfud juga mengklaim bahwa Perppu Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Dia mengatakan penerbitan Perppu dilakukan karena prosedur pembahasan secara formal bakal memakan waktu.

BACA JUGA : Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, DPR: Terima Atau Tolak!

Menurut Denny Indrayana seharusnya Presiden Jokowi dan DPR melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan memperhatikan putusan MK. Tapi dengan penerbitan Perpu Cipta Kerja Jokowi dianggap seolah menjawab sisi kebutuhan cepat.

"Tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK," ujar Denny, yang pernah menjadi Staf Khusus Bidang Hukum Presiden SBY ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Sentimen: negatif (99.2%)