Sentimen
Positif (50%)
2 Jan 2023 : 11.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanah Bumbu, Banjarmasin

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

Sidang Tuntutan Kasus Suap Mardani Maming Digelar 9 Januari

2 Jan 2023 : 11.27 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Sidang Tuntutan Kasus Suap Mardani Maming Digelar 9 Januari
Jakarta -

Sidang kasus dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming bakal memasuki babak baru. KPK menyebut jaksa penuntut umum bakal membacakan tuntutan terhadap Maming pada 9 Januari.

"Pemeriksaan pembuktian perkara sudah selesai dan sejauh ini tim jaksa KPK masih menyusun surat tuntutannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (2/1/2023).

Ali mengatakan sidang tuntutan akan digelar secara hybrid. Sidang Maming memang digelar secara hybrid di mana terdakwa mengikuti sidang dari Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

-

-

Sidang sendiri digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Mardani Maming masih ditahan di rutan KPK.

"Sesuai penetapan majelis hakim, surat tuntutan akan dibacakan jaksa KPK nanti tanggal 9 Januari 2023," tutur Ali.

Sebelumnya, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Jaksa menyebut uang itu diterima secara bertahap dalam rentang waktu 20 Maret 2014 hingga 17 September 2022. Dana haram itu disalurkan melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Selain itu, Maming juga menerima duit korupsi lewat perantara adiknya, Rois Sunandar dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN), lewat PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

"Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN," kata Jaksa KPK membacakan dakwaan.

Perkara ini bermula pada 2010, saat almarhum Henry Soetio selaku Dirut PT PCN berniat melakukan usaha pertambangan dengan cara mengambil alih kawasan lahan tambang batu bara milik PT BPKL yang memiliki IUP operasional di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu. Kemudian, dia bertemu dengan Direktur PT BKPL Andi Suteja yang menyetujui pengambil alihan itu dengan total Rp 30 miliar.

"Henry Soetio menemui Terdakwa dan menyampaikan keinginannya untuk investasi tambang di Kabupaten Tanah Bumbu dan meminta bantuan Terdakwa dalam mengurus pengalihan/pelimpahan IUP OP PT BKPL kepada PT PCN serta mengurus izin lokasi pembangunan pelabuhan yang nantinya bertujuan untuk memfasilitasi bongkar muat batubara milik PT PCN ketika sudah berproduksi atau beroperasi," ujar jaksa.

Setelah itu, Maming mengatakan proses itu akan dibantu oleh Raden Dwijono Putrohadi selaku Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu. Serta, Henry Soetio diminta menyerahkan imbalan berupa fee kepada Maming.

"Untuk pengurusan perizinan pembangunan pelabuhan milik PT PCN akan dilakukan oleh orang-orang dekat Terdakwa dan sebagai imbalannya Henry Soetio (Alm) diminta untuk menyerahkan fee kepada Terdakwa pada saat penambangan PT PCN sudah berproduksi atau beroperasi," tutur Jaksa.

Mardani Maming didakwa dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mha/haf)

Sentimen: positif (50%)