Sentimen
Negatif (100%)
1 Jan 2023 : 18.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sleman, Serang

Serang Warga dengan Sajam saat Malam Tahun Baruan, Pria asal Mlati Ditangkap

2 Jan 2023 : 01.20 Views 3

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Serang Warga dengan Sajam saat Malam Tahun Baruan, Pria asal Mlati Ditangkap

Harianjogja.com, SLEMAN — Ketika semua orang tengah sibuk menyiapkan pesta perayaan pergantian tahun, pria asal Kapanewon Mlati, Sleman ini justru ditangkap polisi.

Pria berinisial SAY, 25, tersebut ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis arit yang diduga akan ia pakai untuk menyerang seseorang. "Beruntung korban bisa melarikan diri dan meminta pertolongan warga," kata Kapolsek Seyegan, Iptu Andika Arya Pratama, Minggu (1/1/2023).

Iptu Andika menjelaskan, penangkapan tersebut bermula ketika petugas piket yang sedang berpatroli mendapat laporan warga Margoagung, Kapanewon Seyegan terkait dengan adanya seseorang yang membawa sajam pada Minggu dini hari WIB. “Sesampai di lokasi kejadian, sudah banyak warga dan ada seseorang yang diamankan,” ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Sajam

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, polisi menuturkan kronologi kejadian itu berawal ketika korban, Eko, 33, warga Kapanewon Seyegan, tengah melintasi jalan Beteng dari arah Utara menuju Selatan. Tiba-tiba korban diteriaki oleh SAY yang berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah yang berlawanan.

Korban latas dikejar oleh pengendara motor tersebut. SAY yang posisinya membonceng kemudian turun dan mengeluarkan sabit yang ia bawa. “Tersangka turun dari sepeda motornya dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis sabit,” katanya.

Lantaran ketakutan, korban pun lari masuk ke perkampungan dan meminta pertolongan warga setempat. Warga yang mendengar teriakan korban kemudian keluar dan menangkap SAY. Warga mengamankan SAY sembari menunggu polisi datang.

Dari hasil pemeriksaan, sebelum ke Seyegan, SAY bermaksud menagih utang di daerah Kapanewon Tempel. “Namun yang ia cari tidak ada. Senjata tajam tersebut di dapat di rumah yang sedang dicari. Setelah itu baru melintas di seyegan," ungkapnya.

Setelah penangkapan tersebut, polisi pun membawa SAY ke Polsek Seyegan untuk proses lebih lanjut. Akibat aksinya tersebut, tersangka disangkakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman pidana 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (100%)