Sentimen
1 Jan 2023 : 17.03
Menyongsong 2023, Bawaslu: Politik Uang hingga Netralitas ASN Masih Berpotensi Muncul
1 Jan 2023 : 17.03
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan pelanggaran seperti politik uang hingga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diprediksi masih menjadi ancaman pada 2023. Pasalnya, tak ada perbedaan signifikan tentang regulasi Pemilu 2024.
“Karena UU tidak mengalami perubahan signifikan, potensi persoalan yang akan muncul juga diprediksi sama,” papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu, Puadi, kepada Media Indonesia, Minggu, 1 Desember 2023.
Pesta demokrasi kali ini masih menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan sedikit perubahan yang dituangkan ke dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Yaitu, norma yang mengakomodir pembentukan lembaga pengawas pemilu di DOB Papua dan penegasan ketentuan waktu dan metode kampanye.
Puadi menjelaskan pelanggaran pemilu, seperti hoaks, hate speech, bullying melalui media sosial, politik identitas berbau SARA, politik uang, mahar politik atau vote buying, dan netralitas ASN masih menjadi potret penyimpangan pemilu yang akan berpotensi ditemukan ke depan.
Untuk mengatasi berbagai potensi persoalan tersebut, Puadi menjelaskan pilihan strategi pencegahan menjadi pilihan strategis dengan tetap mempertahankan upaya penindakan.
“Pada saat yang sama Bawaslu membangun kolaborasi strategis dengan semua stakeholder pemilu dalam rangka membangun kesepahaman dalam pengawasan pemilu,” ungkap dia.
Sementara itu, Bawaslu memastikan bersikap aktif dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024. Bawaslu tidak menunggu adanya laporan dari masyarakat untuk menindak tegas pelanggaran dalam pesta demokrasi.
Puadi menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti ratusan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Hal itu tercatat sejak 14 Juni 2022 hingga saat ini.
"Dari 100 dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu (ada) 81 kasus bersumber dari temuan pengawas pemilu (jajaran Bawaslu)," ujar Puadi.
Sedangkan, temuan pelanggaran pemilu yang bersumber dari masyarakat hanya 19 aduan. Hal itu menunjukkan Bawaslu bekerja tidak harus menunggu laporan atau aduan masyarakat.
"Oleh karena itu tidak benar pernyataan bahwa Bawaslu tidak bisa bekerja melakukan pengawasan dan penindakan kalau belum ada laporan," tegas dia.
“Karena UU tidak mengalami perubahan signifikan, potensi persoalan yang akan muncul juga diprediksi sama,” papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu, Puadi, kepada Media Indonesia, Minggu, 1 Desember 2023.
Pesta demokrasi kali ini masih menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan sedikit perubahan yang dituangkan ke dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Yaitu, norma yang mengakomodir pembentukan lembaga pengawas pemilu di DOB Papua dan penegasan ketentuan waktu dan metode kampanye.
-?
- - - -Puadi menjelaskan pelanggaran pemilu, seperti hoaks, hate speech, bullying melalui media sosial, politik identitas berbau SARA, politik uang, mahar politik atau vote buying, dan netralitas ASN masih menjadi potret penyimpangan pemilu yang akan berpotensi ditemukan ke depan.
Untuk mengatasi berbagai potensi persoalan tersebut, Puadi menjelaskan pilihan strategi pencegahan menjadi pilihan strategis dengan tetap mempertahankan upaya penindakan.
“Pada saat yang sama Bawaslu membangun kolaborasi strategis dengan semua stakeholder pemilu dalam rangka membangun kesepahaman dalam pengawasan pemilu,” ungkap dia.
Sementara itu, Bawaslu memastikan bersikap aktif dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024. Bawaslu tidak menunggu adanya laporan dari masyarakat untuk menindak tegas pelanggaran dalam pesta demokrasi.
Puadi menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti ratusan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Hal itu tercatat sejak 14 Juni 2022 hingga saat ini.
"Dari 100 dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu (ada) 81 kasus bersumber dari temuan pengawas pemilu (jajaran Bawaslu)," ujar Puadi.
Sedangkan, temuan pelanggaran pemilu yang bersumber dari masyarakat hanya 19 aduan. Hal itu menunjukkan Bawaslu bekerja tidak harus menunggu laporan atau aduan masyarakat.
"Oleh karena itu tidak benar pernyataan bahwa Bawaslu tidak bisa bekerja melakukan pengawasan dan penindakan kalau belum ada laporan," tegas dia.
(AZF)
Sentimen: netral (40%)