Sentimen
Positif (49%)
1 Jan 2023 : 15.16
Tokoh Terkait

Perppu Ciptaker Panen Kritikan, Ferry Koto: Sebagai Pemilih Jokowi Saya Kecewa, Tak Patut Lagi Dibela

1 Jan 2023 : 15.16 Views 17

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Perppu Ciptaker Panen Kritikan, Ferry Koto: Sebagai Pemilih Jokowi Saya Kecewa, Tak Patut Lagi Dibela

FAJAR.CO.ID -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022) masih jadi polemik.

Sejumlah pengamat dan pakar hukum telah menyampaikan kritikan tajam terkait hal itu.
Seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi.

Hal senada disampaikan pemerhati sosial dan politik yang juga aktivis koperasi, Ferry Koto. Melalui cuitannya di akun twitter @ferrykoto, dia mengkritik keras kebijakan Jokowi itu sebagai pelanggaran konstitusi. Dia juga heran Perppu tersebut belum bisa diakses oleh publik padahal sudah diberlakukan.

"Pemerintahan suka2, seenak udelnya mengurus negara. Dipikir nenek moyangnya yg punya negara ini. Perppu itu mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani Presiden. Karena ia belaku, maka sudah seharusnya tersedia untuk diakses publik. Rusak negara ini sudah," tulisnya, dikutip fajar.co.id pada Sabtu (31/12/2022).

"Perlawanan publik selama ini dinilai lemah, sementara DPR RI-nya kebanyakan berisi orang-orang yang mulutnya sudah terkunci. Sehingga @jokowi menunjukan sifat otoritariannya dengan terang benderang, bahkan konstitusi pun dilanggar. Sebagai pemilih Jokowi, sy kecewa. Tak patut lagi dibela," tegasnya.

"Inkonstitusional itu artinya bertentangan dgn konstitusi. Penyebab UU Cipatker Inkonstitusional diantaranya CACAT FORMIL dalam pembentukannya. Perintah Mahkamah konstitusi jelas memperbaiki pembentukannya. Perintah MK adalah perintah konstitusional, dilanggar oleh Presiden," tambahnya lagi.

"Kemudian, tidak ada satupun kondisi genting yg memaksa, sehingga perlu keluarnya Perppu. Kecuali Presiden menilai, Pemerintah dan DPR RI tiba2 jadi hilang akal semua, sehingga tdk mampu memperbaiki seperti perintah MK dalam putusannya. Mungkin itu genting," tandasnya, menanggapi pertanyaan netizen.

Sementara itu, media massa di luar Indonesia juga menyoroti penerbitan aturan tersebut dengan menggarisbawahi komentar beberapa pakar hukum yang mengatakan aturan itu merupakan upaya pemerintah untuk melewati pembahasan di parlemen terkait UU Ciptaker. (bs-sam/fajar)

Sentimen: positif (49.2%)