Sentimen
Positif (99%)
31 Des 2022 : 20.37
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

488 Orang Terinfeksi COVID-19 di Penghujung 2022

31 Des 2022 : 20.37 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

488 Orang Terinfeksi COVID-19 di Penghujung 2022

MerahPutih.com - Di penghujung tahun 2022, kasus COVID-19 masih menunjukkan penambahan. Pada Sabtu (31/12) penambahannya sebanyak 488 kasus baru.

Dengan tambahan tersebut, jumlah total kasus COVID-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini menjadi 6.719.815 kasus.

Baca Juga

Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut

Dilaporkan juga, hari ini ada 4.200 orang di Indonesia yang sembuh dari COVID-19. Jumlah total yang telah sembuh dari Corona sebanyak 6.549.332 orang.

Selain itu, hari ini dilaporkan 19 pasien positif Corona di Tanah Air meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah total pasien positif COVID-19 yang meninggal sebanyak 160.612 orang.

Inmendagri pencabutan PPKM pun resmi dirilis. Hal ini bersamaan dengan pengumuman pencabutan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo.

Inmendagri atau Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

Perihal pencabutan PPKM di Indonesia tercantum dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Inmendagri ini diterbitkan per 30 Desember 2022.

Baca Juga

Penambahan Kasus Harian COVID-19 Capai 685 Jelang Pergantian Tahun

Poin ketiga dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 mengatur kebijakan memakai masker pada masa pencabutan PPKM.

Masyarakat tetap menggunakan masker pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat. Termasuk di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit.

Masyarakat tetap menggunakan masker apabila memiliki gejala penyakit pernapasan (batuk, pilek, bersin)Apalagi apabila kontak erat dan terkonfirmasi COVID-19.

Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 juga menerangkan ketentuan vaksinasi setelah PPKM dihentikan. Masyarakat diminta tetap melakukan vaksinasi dosis pertama, kedua, dan ketiga (booster) di tempat-tempat yang tersedia.

Masyarakat harus tetap waspada dan meningkatkan imunitas tubuh agar tidak tertular COVID-19.

Inmendagri pencabutan PPKM juga menegaskan jika pengetatan pembatasan bisa kembali diberlakukan apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan. (Knu)

Baca Juga

Jokowi Cabut PPKM COVID-19 di Indonesia

Sentimen: positif (99.6%)