Sentimen
Informasi Tambahan
Event: vaksinasi
Kasus: covid-19
Pasien Covid-19 Disarankan Tidak Bepergian Bebas Saat PPKM Dicabut
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 30 Desember 2022, kemarin.
Oleh karena keputusan pencabutan PPKM tersebut, Jokowi pun mengatakan jika tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Meski demikian, Jokowi tetap meminta masyarakat untuk selalu waspada.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” katanya, dikutip pada Sabtu, 31 Desember 2022.
“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” ujarnya.
Baca Juga: Aturan Ketat Inggris bagi Pelancong China, Wajib Tunjukkan Tes Negatif Covid-19
Meski begitu, Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama tetap menyarankan agar masyarakat yang positif Covid-19 mengurungkan niatnya untuk bepergian secara bebas.
"Waktu isolasi mandirinya saja dipersingkat, jadi 5 hari," ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Tjandra juga ikut menyarankan untuk masyarakat yang melakukan kontak dengan individu yang positif Covid-19 agar selalu memantau kondisi tubuhnya, terlebih jika terjadi gejala agar segera memeriksakan diri dengan melakukan tes antigen atau PCR.
"Juga yang kontak dengan pasien positif, kalau menurut saya, sebaiknya tetap memantau diri dan kalau perlu (bergejala, lansia, komorbid) juga melakukan tes," ucapnya.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Guru Besar UI Ungkap Aturan untuk Pasien Covid-19
Tak hanya itu saja, Prof Tjandra pun meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan meskipun PPKM telah dicabut. Adapun, protokol kesehatan yang dimaksudkan tersebut adalah memakai masker dan rajin mencuci tangan.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat menerapkan CERDIK yaitu cek kesehatan berkala, enyahkan asap rokok, dan polusi udara lainnya, rajin beraktivitas fisik dan berolahraga, diet bergizi dan seimbang, istirahat yang cukup serta kelola stres.
"Tidak ada anjuran untuk rutin suntik vitamin," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prof Tjandra juga menyarankan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) meskipun PPKM telah dicabut.
Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat mengatakan bahwa ketentuan tes antigen atau PCR nantinya sudah tidak diwajibkan lagi oleh Pemerintah, namun masyarakat diharapkan menyadari hal tersebut dengan sendirinya.
Meski PPKM telah dihentikan, namun Pemerintah Indonesia tetap menerapkan sejumlah aturan terlebih soal protokol kesehatan yang masih berlaku, sesuai dengan yang tercantum di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Beberapa protokol kesehatan yang masih berlaku tersebut di antaranya adalah menggunakan masker, mencuci tangan dan tetap melakukan vaksinasi hingga dosis booster.***
Sentimen: positif (100%)