Sentimen
Negatif (99%)
1 Jan 2023 : 10.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Kapolda Metro Paparkan Hambatan Sejumlah Kasus Tak Selesai Sepanjang 2022

1 Jan 2023 : 17.44 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kapolda Metro Paparkan Hambatan Sejumlah Kasus Tak Selesai Sepanjang 2022

PIKIRAN RAKYAT - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkap sejumlah hambatan untuk menyelesaikan kasus di sepanjang tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data Polda Metro Jaya dari 36.608 kasus yang terjadi hanya 32.700 kasus atau setara 89 persen yang diselesaikan.

Dari jumlah itu artinya masih ada 3.908 kasus yang belum mampu diselesaikan selama tahun 2022.

"Memang dalam penyelesaian kasus kejahatan criminal justice sangat jarang yang bisa selesai dalam tahun ini juga," kata Fadil saat rilis akhir tahun 2022 di Polda Metro Jaya, Sabtu, 31 Desember 2022.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: 36.608 Kasus Tindak Pidana Terjadi Sepanjang 2022

Fadil memaparkan setiap penanganan kasus memiliki tahapan yang tidak mudah dan memerlukan penanganan yang berebeda.

"Dalam proses penanganan perkara ada tingkat kesulitan, ringan, sedang, sulit, sulit sekali. Itu variabel yang keluar mengapa tidak bisa tuntas atau terselesaikan dalam satu tahun anggaran," katanya.

Di sisi lain hambatan penanganan perkara juga bisa terjadi karena mengharuskan koordinasi dengan instansi lain. Sehingga hal itu menghambat proses penanganan.

"Contoh kasus perbankan, kita kalau minta mutasi transaksi, kita harus minta ke pajak, penyelenggara jasa keuangan atau bank," ujar Fadil.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sampaikan Duka Mendalam terhadap Korban Gempa Cianjur

"Apabila itu kasus pencucian uang, kita harus minta ke PPATK, kalau kita ingin meneliti kasus pemalsuan tanah, keabsahan atas hak, kita harusnya ke BPN, bahkan kita harus mencari dokumen dari instansi-instansi," tuturnya.

Fadil pun menyampaikan sejumlah kasus yang belum terselesaikan meliputi kasus pemalsuan, penipuan, (mafia) tanah dan lain sebagainya.

"Jadi kasus pemalsuan, penipuan, tanah, itu memang menjadi beban Polda Metro Jaya dari dulu, kasus sengketa tanah, penggelapan penipuan, itu butuh waktu yang cukup lama," ujarnya.***

Sentimen: negatif (99.8%)