Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
PNS Bisa Dapat Uang Pensiun Rp 1 M, Kapan Nih?
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah semakin matang mengubah skema pensiunan para pegawai negeri sipil (PNS) menjadi iuran pasti atau fully funded. Skema ini bisa membuat PNS mendapatkan dana pensiun hingga Rp 1 miliar.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menargetkan kebijakan tersebut bisa diberlakukan pada tahun depan. Artinya penerapan skema ini sudah di depan mata.
"Mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," kata Alex saat berbincang dengan CNBC Indonesia seperti dikutip Jumat (25/11/2022).
Saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go atau pendanaan langsung. Skema ini menggunakan perhitungan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
Sementara itu, dengan skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.
Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Maka dari itu, bukan hal yang mustahil pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar.
Alex berujar, skema fully funded ini hanya bisa diterapkan kepada ASN/PNS yang baru, karena menyangkut dengan aturan yang sudah ada. Apabila skema fully funded ini juga diterapkan pada ASN/PNS yang sudah bergabung, maka pemerintah juga harus merombak perjanjian kerjanya.
Rencana perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas pemerintah sejak 2019 silam, sehingga awalnya direncanakan bisa diimplementasikan pada 2020. Akan tetapi, rencana tersebut tidak bisa terlaksana karena terhalang pandemi Covid-19.
Melalui skema fully funded ini, pemerintah berharap bukan hanya PNS saja yang bisa mendapatkan pensiunan, tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan pensiunan.
"Karena ASN yang bukan PNS atau PPPK bisa saja mengiur untuk dapat JHT (Jaminan Hari Tua), seperti di korporasi. Ini sudah mengerucut ke sana," tuturnya.
[-]
-
Sudah Direstui Jokowi, Ini Bukti Terbaru 'Kiamat PNS'(haa/haa)
Sentimen: positif (88.3%)