Sentimen
Positif (91%)
30 Des 2022 : 16.23
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Status Pandemi Tetap Ada meski PPKM Dihentikan

30 Des 2022 : 16.23 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Status Pandemi Tetap Ada meski PPKM Dihentikan

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepati janjinya untuk menghentikan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akhir Desember 2022.

Jokowi memastikan PPKM dihentikan pada Jumat (30/12). Langkah ini setelah pemerintah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).

Baca Juga:

Jokowi Cabut PPKM COVID-19 di Indonesia

Ia menyebut, penghentian PPKM karena angka COVID-19 yang menurun dan stabil.

"Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujar dia.

Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap COVID-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.

Namun, dia menyatakan Satgas COVID-19 tetap ada.

Satgas ini dipimpin Kepala BNPB Suharyanto.

"Dalam masa transisi ini Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," kata Jokowi.

Bahkan, sampai di semua level pemerintahan daerah. "Satgas daerah tetap ada selama masa transisi," ucapnya.

Baca Juga:

Wapres Ma'ruf Amin Sebut PPKM akan Dicabut, tapi Tunggu Evaluasi

Lalu, status darurat kesehatan juga tetap berlaku mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi. Sebab, yang berhak mengubah status pandemi adalah WHO.

"Karena ini sifatnya global, tak hanya di satu negara," ungkap Jokowi.

Jokowi berharap masyarakat semakin mandiri dalam mencegah COVID-19.

Ia lantas meminta seluruh masyarakat komponen bangsa hati-hati dan waspada dan harus meningkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko COVID-19.

"Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan," ungkapnya.

PPKM diberlakukan untuk menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat masa pandemi corona atau COVID-19.

Aturan ini dibagi menjadi beberapa level, mulai dari level 1 hingga level 4.

Semakin tinggi level PPKM di suatu wilayah artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku.

Belakangan, pemerintah telah menerapkan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia sejak kasus mulai melandai. (Knu)

Baca Juga:

Penghentian PPKM Belum Dilakukan di Akhir 2022

Sentimen: positif (91.4%)