Sentimen
Negatif (96%)
31 Des 2022 : 23.13
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

93 Kasus Korupsi di Sekolah, Mayoritas Penyelewengan Dana BOS

31 Des 2022 : 23.13 Views 2

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

93 Kasus Korupsi di Sekolah, Mayoritas Penyelewengan Dana BOS

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi di sekolah. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Kasus korupsi di sekolah didominasi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat kasus korupsi masih terjadi di banyak sekolah di Tanah Air.

PromosiHyperlocal Tokopedia Bikin Omzet Jualan Online Meroket 147%

Setidaknya, pada 2022 ditemukan 93 kasus korupsi di sekolah di mana 51 di antaranya penyelengan dana BOS.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menerangkan, celah besar kasus korupsi di sekolah ada pada dana BOS.

“Selama 2022 rekornya itu dipegang dana BOS, ada 51 kasus,” kata Ubaid dalam acara Refleksi Akhir Tahun dan Outlook Pendidikan 2023 yang diselenggarakan JPPI di Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari nu.or.id, Sabtu (31/12/2022).

Selanjutnya, kata dia, korupsi di sekolah ada pada penyelewengan dana infrastruktur sebanyak 17 kasus sedangkan noninfrastruktur ada delapan kasus.

“Pungli tujuh kasus, suap PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tiga kasus, dana Program Indonesia Pintar (PIP) dua kasus, dan sisanya kasus lain,” sebutnya.

Ia mengatakan kenaikan jumlah kasus korupsi di sekolah ini bisa saja kembali meningkat 100 persen di tahun 2023 jika integritas sekolah tidak dibenahi.

“Kalau 2023 juga naik 100 persen ini bisa saja akan naik menjadi 200 kasus,” terangnya.

Sementara itu, Aktivis Suara Orang Tua Peduli Rahmi Yunita mengkritisi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta lantaran dianggap diskriminatif dan hanya digunakan sebagai gimik politik.

Sebab setiap tahun, hanya 33 persen siswa yang bisa mendapatkan sekolah negeri, sisanya dinilai terabaikan.

“PPDB bersama di DKI lebih mengarah ke gimik politik dibanding keinginan peningkatan pendidikan yang tulus. PPDB itu ibaratnya mozaik yang tidak bisa dipukul rata,” kata Rahmi.

Ia menjelaskan pada PPDB DKI tahun 2021, Pemprov DKI diketahui melibatkan sekolah swasta lewat PPDB Bersama.

Anak yang diterima di sekolah swasta melalui PPDB Bersama mendapat pembiayaan dari pemprov DKI selama tiga tahun.

“Terdapat 89 SMA swasta yang ikut dalam mekanisme penerimaan PPDB Bersama, dengan kuota 6.909 kursi. Namun akibat cara penerimaan yang tidak teruji dan tidak andal, hanya sekitar 11 persen dari kuota 6.909 kursi yang bisa dimanfaatkan. Sebanyak 89 persen dari kuota menguap karena tidak terisi,” lanjut dia.

Sentimen: negatif (96.9%)