Sentimen
31 Des 2022 : 22.28
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19, korupsi
Tokoh Terkait
Populer Nasional: Sah! PPKM Dicabut Hingga Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024
31 Des 2022 : 22.28
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Sejumlah artikel di Kanal Nasional Medcom.id menjadi yang terpopuler sepanjang Jumat, 30 Desember 2022. Mulai dari pencabutan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga lolosnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024.
Berikut tiga berita terpopuler kemarin:
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Jokowi mengungkapkan, saat ini pandemi covid-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk. positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat rawatan rumah sakit (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
Selengkapnya baca di sini
"Mengenai materi penyidikan, tentu akan terus didalami data informasinya (dugaan aliran dana ke penyidik Polri)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Desember 2022.
Kemungkinan adanya aliran dana yang diterima anggota Polri lain bukan mustahil. Karena, Bambang tidak bekerja sendiri saat mengerjakan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Selengkapnya baca di sini
"Provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS) di 19 kabupaten/kota dan syarat minimal (MS) di NTT 17 kabupaten/kota, artinya verifikasi Partai Ummat memenuhi syarat," ujar anggota KPU Idham Holik dalam rapat pleno di ruang rapat KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Desember 2022.
Selan itu, Idham menjelaskan hasil verifikasi Partai Ummat di Sulawesi Utara memenuhi syarat. Terlihat dari 11 kabupaten/kota dengan syarat minimal di 11 kabupaten/kota.
Selengkapnya baca di sini
1. Hore! Pemerintah Resmi Cabut Status PPKM
Presiden Joko Widodo resmi mencabut PPKM. Pencabutan ini dilakukan seiring terkendalinya kasus covid-19 di Indonesia."Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Jokowi mengungkapkan, saat ini pandemi covid-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk. positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat rawatan rumah sakit (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
Selengkapnya baca di sini
2. KPK Buka Peluang Usut Aliran Dana Suap Bambang Kayun ke Penyidik Bareskrim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami pergerakan aliran dana suap yang diterima AKBP Bambang Kayun Bagus PS. Termasuk, kemungkinan uang itu diterima oleh penyidik Bareskrim lainnya."Mengenai materi penyidikan, tentu akan terus didalami data informasinya (dugaan aliran dana ke penyidik Polri)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Desember 2022.
Kemungkinan adanya aliran dana yang diterima anggota Polri lain bukan mustahil. Karena, Bambang tidak bekerja sendiri saat mengerjakan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Selengkapnya baca di sini
3. KPU Loloskan Partai Ummat Sebagai Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu didasari hasil rekapitulasi ulang verifikasi faktual di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara."Provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS) di 19 kabupaten/kota dan syarat minimal (MS) di NTT 17 kabupaten/kota, artinya verifikasi Partai Ummat memenuhi syarat," ujar anggota KPU Idham Holik dalam rapat pleno di ruang rapat KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Desember 2022.
Selan itu, Idham menjelaskan hasil verifikasi Partai Ummat di Sulawesi Utara memenuhi syarat. Terlihat dari 11 kabupaten/kota dengan syarat minimal di 11 kabupaten/kota.
-?
- - - -Selengkapnya baca di sini
(AZF)
Sentimen: negatif (61.5%)