Sentimen
Negatif (99%)
30 Des 2022 : 02.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang, Serang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait

Kubu Ferdy Sambo Bagikan Momen Keakraban Keluarga dengan Ajudan

30 Des 2022 : 02.39 Views 3

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Kubu Ferdy Sambo Bagikan Momen Keakraban Keluarga dengan Ajudan
Keakraban Keluarga Ferdy Sambo dengan Ajudan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan sejumlah bukti baru kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bukti meliputi tangkapan foto gambar, video hingga sejumlah dokumen tak luput diserahkan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dibacakan Tim Penasihat Hukumnya, Febri Diansyah.

"Saya hanya menyebutkan daftarnya saja Bukti 1 - B1 E adalah foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di kediaman Magelang," kata Febri saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Dalam foto tersebut memperlihatkan saat Putri Candrawathi menyuapi Mantan Ajudan Richard Eliezer alias Bharada E dan foto ruang tamu rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah yang terdapat dua sofa dengan satu meja di tengah.

"B3A-B3H adalah acara tali kasih HUT Polri tertanggal 1 Juli 2022," jelas Febri.

2 dari 4 halaman

Dalam foto itu terlihat keakraban para ajudan dengan Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri bersama sang Istri Putri Candrawathi.

Terdapat momen saat Sambo yang memakai seragam dinas Polri turut menyuapi para ajudannya dengan didampingi Putri Candrawathi di sampingnya memakai kaos putih lengan panjang.

©2022 Merdeka.com

Selain itu ada juga foto Bukti B5 yang memperlihatkan momen Brigadir J sedang menyetrika baju di ruang tamu saat berada di rumah pribadi Magelang, Jawa Tengah, pada 3 Juli 2022.

Terlihat saat itu baju yang disetrika merupakan kemeja putih sekolah. Dengan Brigadir J yang memakai kaos abu-abu celana hitam panjang.

"B5 adalah foto Nofriansyah alias J saat menyetrika baju di ruang tamu di kediaman Magelang 3 Juli," ujar Febri.

3 dari 4 halaman

Adapun dijelaskan bahwa bukti yang diserahkan Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah sebanyak 35 bukti yang terdiri dari gambar foto, video, sampai sejumlah dokumen sebagai bentuk pembelaan.

©2022 Merdeka.com

Sebelumnya, dalam sidang hari ini, direncanakan jika Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa akan menyerahkan sejumlah alat bukti dalam berbagai bentuk yang berhasil dikumpulkan pihaknya selama persidangan berlangsung.

"Dari Kami, hari ini tim Penasehat Hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," kata Tim Penasihat Hukum, Febri Diansyah saat dikonfirmasi sebelum sidang, Kamis (29/12).

4 dari 4 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

[fik]

Baca juga:
Bantah Kesaksian Ketua RT, Ferdy Sambo Sebut Dirinya Danai CCTV Komplek
Sidang Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Serahkan 35 Bukti ke Hakim
Saling Serang Kubu Ferdy Sambo dan Bharada E
Saksi Ahli Serahkan KUHP Baru, Ini Pasal yang Meringankan Hukuman Bharada E

Sentimen: negatif (99.9%)