Sentimen
Negatif (97%)
31 Des 2022 : 22.20
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Menko Mahfud MD Sebut Gugatan Umur 1 Hari Ferdy Sambo Hanyalah Tipu Daya

31 Des 2022 : 22.20 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Menko Mahfud MD Sebut Gugatan Umur 1 Hari Ferdy Sambo Hanyalah Tipu Daya

POJOKSATU.id, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut gugatan pemecatan Ferdy Sambo ke PTUN Jakarta hanyalah gimmick atau tipu daya semata.

Ferdy Sambo menggugat satu hari saja di PTUN Jakarta sebab pada hari berikutnya atau Jumat (30/12), Sambo mencabut gugatan kepada Kapolri Jenderal Sigit dan Presiden Jokowi itu.

Menurut Mahfud MD, dia mengatakan tindakan Jokowi menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemecatan Ferdy Sambo sudah berdasarkan hukum administrasi.

Sehingga gugatan Ferdy Sambo yang didaftarkan ke PTUN Jakarta itu hanyalah gimmick semata.


“Menurut saya itu gimmick saja. Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. tindakan presiden hukum administrasi,” kata Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/8/2022).

-

3 Bulan Usai Dipecat Kapolri, Sambo Baru Menggugat, Berumur 1 Hari Tiba-tiba Batal Saja

Dia menyebut gugatan Ferdy Sambo itu merupakan bentuk mengaburkan masalah pembunuhan Brigadir Joshua.

“Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang enggak,” ujarnya.

“Sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” jelas Mahfud MD.

-

Terungkap, Brigadir Daden yang Serahkan Foto Brigadir Joshua Saat di Diskotek ke Ferdy Sambo

Dia meminta agar semua pihak fokus terhadap persidangan pembunuhan Brigadir Joshua, dimana Ferdy Sambo menjadi salah satu terdakwanya.

Gugatan Umur 1 Hari

Pada Jumat (30/12/2022), Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnnya, Arman Hanis mencabut gugatan ke PTUN itu.

Menurut Arman Hanis, Ferdy Sambo beserta keluarga menerima dan memahami reaksi publik terhadap gugatan Sambo itu.

Sebelumnya, 29 Desember 2022, Sambo mendaftarkan gugatan pemecatan tersebut ke PTUN Jakarta.

Gugatan Ferdy Sambo tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.(ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (97%)