Sentimen
Positif (95%)
31 Des 2022 : 20.27
Tokoh Terkait

Polri Larang Petasan di Malam Tahun Baru, Kembang Api Harus Berizin

1 Jan 2023 : 03.27 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Polri Larang Petasan di Malam Tahun Baru, Kembang Api Harus Berizin

Syafira | Sabtu, 31/12/2022 06:06 WIB

Kembang api menjadi tradisi di malam pergantian tahun baru. (Foto: Jurnas/Doknet).

Jakarta, Jurnas.com- Polri memberikan imbauan kepada masyarakat untuk kegiatan pawai dan konvoi menyambut Tahun Baru 2023 agar tidak menggangu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, baru-baru ini.

Sementara itu, Dedi mengatakan, penggunaan bunga api yang identik saat perayaan Tahun Baru telah diizinkan, namun dengan proses perizinan terlebih dahulu untuk penggunaannya.

“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” paparnya.

Namun, Dedi menyebut untuk penggunaan petasan saat Tahun Baru tidak diperbolehkan. Sementara untuk bunga api diperbolehkan dengan kriteria tertentu yang perlu pengawasan dan perizinan.

Termasuk hotel-hotel yang ingin menggunakan bunga api saat perayaan karena menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” katanya.

“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” tandasnya.

TAGS : Petasan Bunga Api Malam Tahun Baru

Sentimen: positif (95.5%)