Sentimen
Positif (72%)
31 Des 2022 : 19.34
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Mendagri Terbitkan Instruksi Pencabutan Kebijakan PPKM, Begini Isinya...

31 Des 2022 : 19.34 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Mendagri Terbitkan Instruksi Pencabutan Kebijakan PPKM, Begini Isinya...

Reporter: Afdal Namakule|

Editor: Afdal Namakule|

Sabtu 31-12-2022,06:45 WIB

JAKARTA, FIN.CO.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 30 Desember 2022.

“Mempertimbangkan situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada seluruh wilayah Indonesia,” disebutkan Tito dalam Inmendagri yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2022 tersebut.

BACA JUGA:Pemerintah Terbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Pengganti UU Cipta Kerja

BACA JUGA:Kebijakan PPKM Dicabut, Masyarakat Diminta Tetap Pakai Masker di Keramaian

Berikut instruksi lengkap Mendagri kepada para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia yang tertuang dalam Inmendagri 53/2022:

KESATU, PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

KEDUA, Pemberhentian PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).

BACA JUGA:Soal Keppres Penghentian PPKM, Jokowi: Sebaiknya Sabar

BACA JUGA:Jokowi: Akhir Tahun PPKM Berakhir

KETIGA, Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir serta mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

a. Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:

a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat;

Sumber:

Sentimen: positif (72.7%)