Sentimen
Positif (50%)
31 Des 2022 : 15.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Bekasi, Sampang, Rawalumbu

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Kaleidoskop 2022: Kepala Daerah, Hakim Agung hingga Rektor Terjerat OTT KPK

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

31 Des 2022 : 15.16
Kaleidoskop 2022: Kepala Daerah, Hakim Agung hingga Rektor Terjerat OTT KPK

INDOZONE.ID - Di tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunjukan taringnya untuk memberangus praktik-praktik rasuah di Indonesia. Di sepanjang tahun, lembaga antirasuah tidak pernah absen melakukan operasi tangkap tangan (OTT). 

Operasi senyap yang dilakukan tim penindakan KPK juga tidak menyasar kasus-kasus yang bisa dianggap ‘receh’. Pasalnya, dalam rangkaian OTT di sepanjang tahun, ada ‘Wakil Tuhan’ atau Hakim yang tertangkap tangan lantaran diduga terlibat suap pengurusan perkara.

Terjaringnya sejumlah hakim dalam OTT tentunya  mencoreng wajah peradilan. Sekaligus, menimbulkan tanya di benak masyarakat, jika hakim sebagai ‘Wakil Tuhan’ saja bisa disuap, kemana publik harus mencari keadilan? 

OTT tidak hanya terjadi di sektor peradilan, tim penindakan komisi antirasuah juga  mengamankan seorang rektor perguruan tinggi negeri (PTN) karena terlibat suap untuk memuluskan penerimaan mahasiswa baru atau Maba.

Indozone merangkum giat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di periode 2022. Dalam giat penindakan tersebut, terdapat rektor hingga hakim agung yang terjerat tangkap tangan tim penindakan. 

1.OTT Wali Kota Bekasi

Tahun 2022 baru berjalan lima hari, tapi KPK langsung menggemparkan publik lantaran menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Dia menjadi orang pertama yang tertangkap tangan KPK pada 2022. 

Rahmat Effendi terjaring OTT pada 5 Januari 2022. KPK menduga dia menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai terjaring OTT KPK. (ANTARA FOTO/Adam Bariq)

Tidak sendirian, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi. 

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Intip Total Kekayaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Kemudian, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu dan Makhfud Saifudin.

2. OTT Bupati Penajam Paser Utara

Sepekan berlalu setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diamankan dalam tangkap tangan KPK. Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini, tim penindakan menangkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud pada Rabu 12 Januari 2022. 

Abdul Gafur  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Petugas membawa tiga orang terkait OTT Bupati Penajam Paser Utara. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.  Mereka di antaranya, pihak swasta Achmad Zuhdi; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Abdul Gafur bersama Nur Afifah Balqis diduga menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Abdul Gafur.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Abdul Gafur menerima uang senilai Rp 1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

3. OTT Bupati Langkat 

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin menjadi penyelenggara negara ketiga yang diamankan dalam OTT. Bahkan, tertangkap tangannya Terbit Rencana sekaligus mengungkap kasus adanya kerangkeng manusia di kediaman Orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut. 

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di KPK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dalam kasus korupsinya, KPk menduga Terbit Rencana menerima suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Tak tanggung-tanggung, Terbit Rencana meminta fee 15 persen dari nilai proyek paket pekerjaan pada Dinas PUPR senilai Rp 4,3 miliar.

 4. OTT Hakim di PN Surabaya

OTT KPK menyasar lembaga peradilan. Tim penindakan menangkap Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat terkait kasus dugaan suap jual-beli perkara. 

Itong Isnaeni Hidayat, hakim yang kena OTT KPK di PN Surabaya. (Dok. PN Surabaya)

Selain Itong, KPK menetapkan tersangka kepada pihak lainnya, yakni seorang Panitera Pengganti PN Surabaya bernama Hamdan dan perantara pemberi suap,  Hendro Kasiono. 

5. OTT Terhadap Rektor Unila

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Sebagai penerima suap, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Tersangka Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani (kiri). (ANTARA FOTO/Reno Esnir).

Dalam persidangan kasus ini, muncul nama-nama pejabat yang diduga menitipkan calon mahasiswa baru (maba) untuk bisa berkuliah di Unila melalui Karomani. Adapun pejabat tersebut antara lain Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan anggota DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto.

Baca Juga: Rektor Unila Tersangka KPK, Nadiem: Sangat Mengecewakan!

Lembaga antirasuah pun tengah mendalami apakah mereka terlibat tindak pidana suap dalam menitipkan mahasiswa baru atau hanya sekedar menitip melalui Karomani.

6. OTT Hakim di Mahkamah Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Gazalba Saleh. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penetapan tersangka Gazalba Saleh merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati. Dia telah lebih dulu ditahan bersama tersangka lainnya dari internal MA dan pihak swasta.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Gazalba Saleh. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Terbaru, KPK menahan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW), terkait kasus suap penanganan perkara di MA.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Edy ditahan selama 20 hari pertamanya untuk kepentingan penyidikan. Penahanan terhitung sejak tanggal 19 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023. 

KPK, kata Firli, menduga Edy menerima sejumlah uang suap secara bertahap sekira Rp3,7 Miliar. Uang itu diberikan kepada Edy agar Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) tidak dinyatakan pailit.

Dalam kasus ini, total sudah ada 13 tersangka, seperti Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, dan teranyar Hakim Yustisial Edy Wibowo


7. OTT Wakil Ketua DPRD Jawa Timur

Menjelang akhir 2022, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, dia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (14/12/2022) malam.

Dalam operasi senyap tersebur, turut diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. 

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak tiba di Gedung KPK setelah diamankan dalam OTT di Surabaya. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya. Mereka adalah staf ahli Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: positif (50%)