Sentimen
Negatif (79%)
31 Des 2022 : 08.30
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Kompolnas Tanggapi Gugatan Ferdy Sambo ke Presiden dan Kapolri, Jawabannya Jlebb Banget

31 Des 2022 : 15.30 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Kompolnas Tanggapi Gugatan Ferdy Sambo ke Presiden dan Kapolri, Jawabannya Jlebb Banget

POJOKSATU.id, JAKARTA-  Kompolnas turut menanggapi gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Kompolnas memandang gugatan Ferdy Sambo itu merupakan hal yang biasa. Apalagi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo itu tidaklah bertentangan dengan Undang-undang.

“Itu hal yang biasa. Kan ada aturan yang membolehkan,” kata Komisioner Kompolnas Pudji Hartanto Iskandar kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Pudji Hartanto menilai, gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo itu, tentunya sudah dipersiapkan perlawanan hukumnya oleh Polri.


Karena itu, Pudji meyakini institutis Korps Bhayangkara itu audah siap menghadapi gugatan polisi pecatan itu.

“Polri juga sudah pasti siap menghadapi gugatan itu,” tuturnya.

BACA : Ferdy Sambo Gugat Kapolri, Pakar Psikologi Forensik : Sudahi Perlawanan, Sesali Semua Perbuatan

Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adapun yang digugat oleh terdakwa pembunuhan Brigadir Joshua itu yakni, Kapolri Listyo Sigit Probawo dan Presiden Jokowi.

Alasan gugatan dilayangkan, karena terdakwa Ferdy Sambo tak terima dipecat dari institusi Korps Bhayangkara.

Gugatan terdakwa Ferdy Sambo itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo.

Irjen Dedi tegaskan, pihaknya akan menghadapi gugatan pecatan anggota Polri itu.

“Ya kita akan hadapi gugutan FS,” kata Dedi saat dihubungi, Kamis (29/12/2022).

Jenderal bintang dua ini juga menghargai gugatan yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo itu.

Pasalnya gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia.

“Kita hargai, itulan hak konstitusional setiap warga,” ujarnya. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (79%)