Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Ferdy Sambo Layangkan Gugatan Perdata ke Kapolri dan Presiden, Ini Komentar Kompolnas
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA— Kompolnas turut menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kompolnas memandang gugatan Ferdy Sambo itu merupakan hal yang biasa. Apalagi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo itu tidaklah bertentangan dengan Undang-undang.
“Itu hal yang biasa. Kan ada aturan yang membolehkan,” kata Komisioner Kompolnas Pudji Hartanto Iskandar kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Pudji Hartanto menilai, gugatan perdata yang dilayangkan Ferdy Sambo itu, tentunya sudah dipersiapkan perlawanan hukumnya oleh Polri.
Karena itu, Pudji meyakini institutis Korps Bhayangkara itu audah siap menghadapi gugatan polisi pecatan itu.
-
Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden, Pakar Beri Jawaban Menohok : Pemecatan Sudah Sesuai Aturan
“Polri juga sudah pasti siap menghadapi gugatan itu,” tuturnya.
Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adapun yang digugat oleh terdakwa pembunuhan Brigadir Joshua itu yakni, Kapolri Listyo Sigit Probawo dan Presiden Jokowi.
Alasan gugatan dilayangkan, karena terdakwa Ferdy Sambo tak terima dipecat dari institusi Korps Bhayangkara.
Gugatan terdakwa Ferdy Sambo itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo.
Irjen Dedi tegaskan, pihaknya akan menghadapi gugatan pecatan anggota Polri itu.
“Ya kita akan hadapi gugutan FS,” kata Dedi saat dihubungi, Kamis (29/12/2022).
Jenderal bintang dua ini juga menghargai gugatan perdata yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo itu.
Pasalnya gugatan perdata tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia.
“Kita hargai, itulan hak konstitusional setiap warga,” ujarnya. (firdausi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (88.3%)