Sentimen
Positif (47%)
31 Des 2022 : 06.40
Partai Terkait

Sebut Ketua KPU Offside soal Sistem Proporsional Tertutup, NasDem: Jangan Buat Kegaduhan Baru

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

31 Des 2022 : 06.40
Sebut Ketua KPU Offside soal Sistem Proporsional Tertutup, NasDem: Jangan Buat Kegaduhan Baru

Pernyataan Hasyim Asy'ari sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait sistem Pemilu 2024 kemungkinan akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup dikritik keras oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali

Menurutnya, pernyataan Hasyim Asy'ari sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang sudah diatur dalam undang undang.

"Ketua KPU offside dan terjadi disorientasi dalam dirinya," ungkap Ahmad Ali, Jumat (30/12/2022).

Dituduh Jadi Penyebab Kebocoran Data WNI, KPU: Sistem Informasi Kami Kondusif Aman

Konstitusi UUD 1945, menegaskan pemilu diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilihan umum, sedangkan ketentuan tentang pemilu diatur dengan undang-undang. Hal ini perintah konstitusi. Artinya, hal substansial pelaksanaan pemilu seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, pilihan sistem pemilu itu ditetapkan oleh undang-undang, bukan oleh peraturan KPU.

"Tugas KPU mengatur teknis penyelenggaraan pemilu," terang Ali.

Dijelaskan lagi, pilihan pada sistem proporsional terbuka atau tertutup adalah open legal policy, yakni merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR bersama presiden atau pemerintah dan bukan wewenang KPU.

Berkaitan dengan pengajuan uji materiil mengenai sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Komisi III DPR ini menerangkan jika MK hanya berwenang menyatakan konstitusional atau tidak konstitusional, yang kemudian pembentuk undang-undang yang merespon putusan MK.

"Bukan KPU! KPU tidak punya hak (apalagi otomatis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem pemilu. Sistem pemilu yang digunakan, sekali lagi, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," kata Ali, mengingatkan.

Dia mewanti-wanti KPU agar taat asas dalam bernegara dan memahami betul kehidupan demokrasi dan negara hukum.

"KPU jangan justru menciptakan problem dan kegaduhan baru dalam kehidupan nasional, dan bahkan membuat kemunduran demokrasi kita dengan menafikkan partisipasi politik rakyat dalam pemilu yang sedang tumbuh dan bergairah," tandasnya.

Minta KPU  Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024, DPD: Perhatikan Pendataan Pemilih

Sentimen: positif (47.1%)