Sentimen
Negatif (93%)
31 Des 2022 : 05.48
Informasi Tambahan

Kasus: pengangguran

Partai Terkait

NasDem DKI Kritik Heru Budi soal Batas Usia PJLP: Jangan Sengsarakan Rakyat

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

31 Des 2022 : 05.48
NasDem DKI Kritik Heru Budi soal Batas Usia PJLP: Jangan Sengsarakan Rakyat
Jakarta -

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem, Ahmad Lukman Jupiter, mengkritik keputusan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono terkait batasan usia maksimal 56 tahun bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Pemprov DKI. Jupiter meminta aturan itu direvisi.

"Kami harap Kepgub ini segera diubah. Saat ini kehadiran Pj Gubernur harusnya bisa membuat terobosan dalam hal kesenjangan sosial dan mengatasi persoalan pengangguran," kata Jupiter kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Aturan mengenai batasan usia PJLP itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang pengendalian penggunaan PJLP. Jupiter meminta aturan usia maksimal PJLP dinaikkan.

-

-

"Iya betul batasan usianya harus ditambah," kata dia.

Jupiter menilai keputusan Heru Budi itu akan membatasi hak warga untuk menjadi PJLP. Terlebih, kata dia, para tenaga honorer tua itu menjadi tulang punggung keluarga.

"Jangan ambil keputusan yang malah justru menyengsarakan rakyat kecil," tutur Jupiter.

Jupiter mengaku mendapat banyak keluhan dan keberatan dari para PJLP yang berusia di atas 56 tahun karena mereka merasa kesulitan untuk mencari pekerjaan.

"Warga yang berusia di atas 65 tahun masih bisa bekerja sebagai cleaning service atau petugas kebersihan," terang Anggota Komisi A itu.

Jupiter menyebut Kepgub mengenai batas usia maksimal itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Dia lantas menyinggung soal proses pemilihan Pj Gubernur.

"Baru menjabat sebagai Pj Gubernur, justru Pak Heru mengeluarkan Kepgub aturan yang membatasi usia PJLP, Kepgub ini sangat meresahkan karena menyangkut hajat hidup banyak orang," katanya.

"Pj Gubernur harus dibatasi batasan kewenangannya, karena Pj bukan dipilih melalui proses demokrasi, bukan dipilih oleh rakyat DKI Jakarta, hanya melalui proses penunjukan," tutur dia.

Pemprov Batasi Usia PJLP

Untuk diketahui, ketentuan batasan usia PJLP tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Selanjutnya, DKI akan membentuk Tim Pengendalian Penggunaan PJLP yang diketuai oleh dirinya sendiri.

"Dalam pembentukannya, terdapat tugas dan wewenang untuk memantau pengelolaan PJLP, verifikasi, dan validasi analisis pekerjaan, analisis beban kerja, risiko pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan PJLP. Ini dilakukan untuk pengoptimalan pelaksanaan Kepgub yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023," terangnya.

Adapun, klasifikasi pekerjaan PJLP yang diatur dalam Kepgub tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan yang sesuai untuk Sumber Daya Manusia (SDM) usia produktif, terdiri dari Tenaga Lapangan Umum, seperti petugas mekanikal elektrikal, petugas kebersihan dalam dan luar gedung, keamanan, pemulasaran jenazah, pengemudi, dan lain sebagainya. Sementara untuk Tenaga Teknis seperti petugas kesehatan satwa, pengolah data pengukuran, arsitek perizinan, customer relation, dan lain sebagainya.

(lir/zap)

Sentimen: negatif (93.4%)