Sentimen
Netral (97%)
31 Des 2022 : 04.12

Usai Digugat Kubu Amien Rais ke Bawaslu, KPU Langsung Kirim Sinyal Partai Ummat Lolos Peserta Pemilu 2024

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

31 Des 2022 : 04.12
Usai Digugat Kubu Amien Rais ke Bawaslu, KPU Langsung Kirim Sinyal Partai Ummat Lolos Peserta Pemilu 2024

POJOKSATU.id, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari memberikan sinyal Partai Ummat bisa saja lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, peluang itu terbuka sebab KPU daerah sudah menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual ulang atas Partai Ummat.

Meski sebelumnya partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

“Sangat mungkin (lolos Pemilu 2024). Karena tahapannya kan sudah rapat pleno hasil verifikasi faktual di kabupaten/kota. Setelah itu di tingkat provinsi,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).


Terkait dengan klaim Partai Ummat yang sudah mendeklarasikan diri lolos Pemilu 2024, Hasyim menilai itu hal yang biasa.

BACA: Partai Ummat Besutan Amien Rais Lolos Verifikasi Administrasi Ulang di KPU

Menurutnya, sangat mungkin klaim itu dikeluarkan karena pihak Partai Ummat sudah mengetahui hasil verifikasi faktual di KPU daerah.

Khususnya dua provinsi yang sebelumnya menyatakan tidak memenuhi syarat.

“Mungkin sudah tahu hasil pleno verifikasi faktual di tingkat kabupaten kota dan provinsi,” kata Hasyim.

“Sehingga kalau Partai Ummat sudah tahu duluan ya biasa,” imbuhnya.

Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan resmi tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

BACA: Merasa Dicurangi KPU, Partai Ummat Bawa 6.000 Alat Bukti ke Bawaslu

Dengan demikian, Partai besutan Amien Rais itu tidak bisa mengikuti pesta demokrasi lima tahunan sekali itu.

Partai Ummat pun melayangkan gugatan ke Bawaslu RI karena merasa tidak terima dengan hasil verifikasi faktual KPU tersebut.

Dalam gugatan tersebut, Partai Ummat membawa bukti dokumen sebanyak 114 halaman ke Bawaslu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Desember 2022.

“Sesuai aturan perundangan yang berlaku, secara resmi Partai Ummat mengajukan 114 halaman, permohonan penyelesaian sengketa,” ujar dia.

BACA: Partai Ummat Tak Lolos Peserta Pemilu 2024, Kubu Amien Rais Tidak Terima, Sudah Ngomong Kecurangan

Denny berharap Bawaslu dapat memperoses gugatan yang dilayangkan Partai Ummat tersebut.

“Kami memohon kepada Bawaslu dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang adil-adilnya,” kata dia.

Denny juga berharap lembaga pengawas khusus Pemilu tersebut untuk membatalkan putusan KPU R soal ketidak lolosan Partai Ummat.

“Membatalkan Keputusan KPU 518 Tahun 2022 tersebut, sekaligus memerintahkan KPU untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024,” ucap dia. (Mufit/Pojoksatu)

Sentimen: netral (97%)