Sentimen
Negatif (100%)
29 Des 2022 : 14.53
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Dalami Aliran Uang AKBP Bambang Kayun

29 Des 2022 : 14.53 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

KPK Dalami Aliran Uang AKBP Bambang Kayun

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. melalui transaksi perbankan.

KPK menelusurinya melalui pemeriksaan saksi wiraswasta Yayanti yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/12) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Baca Juga:

KPK Jemput Paksa Saksi Kasus AKBP Bambang Kayun

"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis.

Sebelumnya, saksi Yayanti dijemput paksa oleh tim penyidik KPK pada Rabu (28/12). KPK sebenarnya telah memanggilnya secara patut, namun, yang bersangkutan mangkir.

KPK menilai keterangan Yayanti sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi jelas dalam proses pembuktian. KPK juga telah memanggil Bambang Kayun untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (23/12). Namun, ia tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bambang Kayun.

Baca Juga:

KPK Ultimatum AKBP Bambang Kayun

KPK telah menetapkan Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus tersebut. Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Bambang Kayun juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan Bambang Kayun. (*)

Baca Juga:

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan AKBP Bambang Kayun

Sentimen: negatif (100%)